CAKRAWALAINFO.COM – BONE | Unit Resmob sat Reskrim polres Bone dipimpin Kanit Resmob sat Reskrim polres Bone IPDA Muh.Riad, mengamankan RT Alias RD 33 Tahun, Wiraswasta, warga jalan karantina Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone.
RT Alias RD diamankan karena membawa lari anak perempuan di bawah umur yang dari hasil penyelidikan di lapangan pada hari Sabtu 13/09/2020 pukul 02.20 Wita bertempat dijalan Karantina Kelurahan Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone, saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan.
Paur Humas polres Bone IPDA Rayendra Muhtar SH mengatakan RT Alias RD mengakui dirinya telah membawa lari PR, 14 tahun , di mana motif pelaku menjemput korban yang tidak jauh dari kediaman korban dengan menggunakan sepeda motor dan membawa kekediaman pelaku .
Pelaku mengakui ketika menjemput korban , pelaku tidak menyampaikan kepada orang tua korban , dan pelaku mengaku melakukan persetubuhan badan dengan korban sebanyak Lima kali dan pelaku tidak ada niat mengembalikan korban ke kediaman nya.
IPDA Rayendra Muhtar mengatakan RT Alias RD diamankan berdasarkan laporan SH , 45 tahun, selanjutnya pelaku dan barang bukti di Amankan di Mapolres Bone guna proses hukum lebih lanjut.
Laporan: Ani Hammer
Comment