CAKRAWALAINFO.COM – BANTAENG | Tim Reserse mobile (Resmob) Hantu kota Polres Bantaeng berhasil menangkap Hamka (Umur 37 Tahun) Terduga Kasus Penipuan yang merupakan warga Jalan Pemuda Kelurahan Pallantikang Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng, terkait kasus program dompet duafa sapi kurban tahun 2021 di Kabupaten Toraja Sulawesi Selatan (Jumat, 4/2/2022)
Kejadian bermula pada tahun 2021 terduga pelaku penipuan (HAMKA) melakukan penipuan dengan motif membeli beberapa ekor sapi peternak dengan mengatasnamakan program dompet duafa sapi kurban, dimana sapi tersebut dibeli dengan cara dibayar 2 kali namun sampai sekarang Tahun 2022 tidak melunasinya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 79.750.000- (tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut di SPKT polres Bantaeng.
Berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor LP. B/234/XII/2021/SPKT/Res Btg Sul-Sel dan LP. B/29/I/2022/SPKT/Res Btg Sul-sel tersebut Team Hantu kota unit resmob Bantaeng melakukan penyelidikan (Lidik) terkait keberadaan diduga pelaku dan pada hari Rabu Tanggal 02 februari 2022 didapatkan informasi bahwa terduga pelaku (Hamka) berada di Kab. Tanah toraja Sulawesi Selatan sehingga Team Hantu Kota Polres Bantaeng yang di pimpin oleh Bripka Basriuddin melakukan koordinasi dengan Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Toraja untuk di back up terkait penangkapan terhadap diduga pelaku (Hamka) warga Kabupaten Bantaeng tersebut yang terdeteksi melarikan diri ke Kabupaten tanah Toraja.
Pada hari Kamis tanggal 03 februari 2022 pukul 07.00 wita Dipimpin Bripka Basriuddin Kepala Unit (Kanit) Team Hantu kota unit resmob Polres Bantaeng mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku telah diamankan Oleh Satreskrim Polres Tana Toraja dan selanjutnya Team Hantu kota Unit Resmob Polres Bantaeng menuju kab. Toraja untuk selanjutnya membawa terduga pelaku ke Polres Bantaeng.
Setelah menangkap tersangka Hamka (Terduga Kasus Penipuan) di Kab. Tana Toraja Pada hari Jumat tanggal 04 februari 2022 pukul 15.00 wita Team Hantu Kota Polres Bantaeng membawa terduga pelaku menuju kab. Bantaeng dan tiba hari sabtu tanggal 05 februari 2022 pukul 03.00 wita (dinihari) di Polres Bantaeng selanjutnya terduga pelaku (Hamka) di serahkan ke piket Reskrim Polres Bantaeng untuk selanjutnya diproses hukum lebih lanjut.
Laporan : Y.J
Editor : Irwan Lawing
Comment