CAKRAWALAINFO.COM – BONE | Aktivitas tambang galian C diduga ilegal di Dusun 3, Desa Pakkassalo, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan meresahkan warga
Ketua LSM Lampu Supriadi S.pdi M.pdi, sangat menyayangkan dengan terus beroperasinya tambang yang tidak memiliki ijin. sebab, tambang ilegal yang telah beraktivitas selama 5 tahun ini menimbulkan kerusakan.
Jalan sepanjang empat kilometer rusak parah, Sungai pun mengalami erosi dan mengancam tanah dan pemukiman penduduk.
Selain itu, Sejumlah sawah pun ikut terancam, pasalnya truk bermuatan berat masuk-keluar lokasi tambang merusak irigasi pertanian ungkap Supriadi di temui diwarkop 23 jalan MH. Thamrin Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone
Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten Bone, Khalil Shihab mengatakan segera menurunkan petugas untuk memantau tambang ilegal tersebut.
Jika terbukti ilegal, ia akan menyurati pemilik tambang untuk menghentikan aktivitasnya.
“Saya segera perintahkan petugas turun ke lapangan untuk memantau. Kalau memang melanggar, kita minta seluruh aktivitas pertambangan dihentikan,” katanya saat dihubungi via telepon Jumat (19/6/2020).
Jika diabaikan, pihaknya akan melapor
ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel untuk segera ditutup.
“Kami menyampaikan ke Pemprov Sulsel untuk segera menurunkan tim untuk melakukan pembinaan dan menutup tambang ilegal tersebut,” ucapnya.
Ia mengatakan pihaknya tidak bisa mencabut izin dan menutup tambang ilegal. Pasalnya, kewenangan tersebut dimiliki oleh Pemprov Sulsel.
Pihaknya hanya bertugas melakukan monitoring dan menyampaikan temuan di lapangan.
Laporan: Ani Hammer
Comment