Polisi Mengamankan Bahan Peledak dan Perakit Bom di Bone

CAKRALAINFO.COM – BONE: Personil gabungan Polsek Kajuara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Hadasri Halim, S.H. telah menemukan dan mengamankan bahan peledak di rumah salah seorang warga di Desa Angkue Kecamatan Kajuara KabuBone Selasa 24/12/ 2019 pukul 23.15 Wita

Polisi mengamankan pemilik rumah atas nama Lasani, 40 Tahun, seorang Nelayan yang tinggal di Dusun II Desa Angkue Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone, bersama beberapa barang bukti.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa Nelayan di Desa Angkue sering menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan di laut sehingga personil polsek kajuara melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa pelaku tersebut merupakan salah seorang nelayan yang membuat dan menggunkan bahan peledak untuk menangkap ikan.

Menindak lanjuti informasi tersebut personil Polsek Kajuara melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan barang bukti tersebut yang disaksikan langsung oleh pelaku.

Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah membuat atau merakit bahan peledak tersebut yang akan digunakan menangkap/membom ikan di laut.

Pelaku merupakan seorang nelayan yang setiap harinya bekerja di bagang ikan milik SUARDI dimana bahan peledak tersebut digunakan pada saat berada di bagang ikan yang akibat dari ledakan/getaran bahan peledak tersebut menyebabkan ikan-ikan tidak berdaya sehingga memudahkan ikan masuk kedalam jaring.

Pelaku mengakui sudah sekitar 5 tahun bekerja di bagang milik SUARDI, dan selama bekerja di bagang SUARDI selalu menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan di laut dan hal tersebut diketahui oleh SUARDI selaku pemilik bagang ikan.

Adapun pelaku membuat atau merakit bahan peledak tersebut atas suruhan Juragannya KARIM dan diakui pula bahwa detonator tersebut diperoleh dari KARIM.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolsek Kajuara untuk proses hukum lebih lanjut di konfirmasi melalui WhatsApp Kapolsek Kajuara IPTU Syamsu Rijal membenarkan dan kasus ini sementara dalam pengembangan ujarnya.

Laporan: Ani Hammer

Loading...

Pos terkait

Comment