CAKRAWALAINFO.COM – MAKASSAR | Satuan reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makasar berhasil menangkap AO (41), warga jalan Kandea lorong 1 kota Makassar yang diduga sebagai pelaku kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) UU N0.35/2009 tentang Narkotika.
“Penangkapan tersangka AO (41), berawal dari adanya laporan dari warga masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika di wilayah jalan Bunga eja kecamatan Bontoala Kota Makassar sehingga unit Opsnal Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar melakukan Pemantauan” Ungkap Paur humas IPDA Burhanuddin Karim
Setelah melakukan pemantauan, akhirnya petugas mengamankan pelaku AO (41) yang sedang nongkrong dijalan beserta barang bukti 1 (satu) Sachet Kristal bening yang diduga shabu dan tersangka mengakui barang haram tersebut sebagai miliknya
Selanjutnya, Satnarkoba pun menggiring pelaku ke Mapolres Pelabuhan Makassar untuk proses lebih lanjut, Ucap Paur subbag humas Polres Pelabuhan Makassar.
Laporan: Aji Hammer
Comment