CAKRAWALAINFO.COM – BONE: Polres Bone kembali membuktikan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkoba di kabupaten Bone dengan mengamankan AD 30 Tahun Warga Kelurahan Panyula Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone, Selasa 23 / 11 2021 pukul 17.35 WITA.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone IPDA Rayendra Muhtar dalam rilis mengatakan, AD diamankan bersama barang bukti Tiga Sachet plastik bening kecil yang didalamnya terdapat kristal bening
Jenis Sabu, Tuturnya
Penangkapan berawal dari hasil penyelidikan dan informasi dari Masyarakat bahwa di tempat itu sering dijadikan tempat transaksi penyalahgunaan Narkotika, ungkap Rayendra Muhtar.
Lanjutnya bahwa, Setelah diamankan, AD mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya sendiri dan selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di polres Bone guna penyelidikan lebih lanjut
Pelaku akan di jerat pasal 114 subs pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup IPDA Rayendra Muhtar SH.
Laporan: Ani Hammer
Comment