CAKRAWALAINFO.COM – BONE | Unit khusus Polsek Tanete Riattang polres Bone dipimpin Aiptu Tahir, mengamankan KS 33 Tahun, Residivis pencurian handpone Warga Kompleks pasar Pallakka Kelurahan Bulutempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone
KS diamankan di Desa Mandiodo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Senin 24/08/2020.
Kapolsek Tanete Riattang Polres Bone KOMPOL Andi Bashar, mengatakan pelaku merupakan residivis pencurian Ponsel dan sudah tiga kali masuk Lapas kelas IIA Watampone dengan kasus yang sama .
KS diamankan berdasarkan dua laporan polisi yang masuk pada bulan September 2019 lalu, ungkap Andi Bashar
Modus pelaku melakukan aksi pencurian dengan memasuki rumah korban lewat pintu belakang, kemudian mengambil HP yang sedang di cas, pelaku juga pernah melakukan pencurian dengan cara merampas ponsel anak berusia 12 Tahun .
Dengan cara pelaku berpura pura menanyakan tempat penjual pulsa , setelah itu pelaku meminta korban untuk menunjukkan tempat penjual pulsa, selanjutnya pelaku menyuruh korban naik ke motor untuk di tunjukkan tempat penjual pulsa, kejalan Andi Massakirang pelaku kemudian merampas ponsel korban dan menyuruhnya turun dari motor dan meningkatkannya tutur Andi Bashar.
Pelaku di ketahui berada di Desa Mandiodo Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara provinsi Sulawesi Tenggara, ia bekerja sebagai sopir di salah satu perusahaan tambang nikel
setelah berkordinasi dengan Polsek Lasolo pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat sedang duduk di pinggir jalan
Saat di tangkap pelaku sempat melawan dengan mencekik dan mengigit petugas, pelaku diberikan perlawanan fisik dan berhasil di lumpuhkan oleh petugas lalu di bawa ke Kabupaten Bone dan saat ini mendekam di tahan Mapolsek Tanete Riattang polres Bone, tutup Andi Bashar.
Laporan: Ani Hammer
Comment