LSM Lankoras HAM Desak Kejari usut dugaan Korupsi di DPMDES Bone

Ketua LSM Lakonras HAM Mukhawas Rasid 39 Tahun saat di temui di warkop 23 jalan MH Thamrin Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone
Ketua LSM Lakonras HAM Mukhawas Rasid

CAKRAWALAINFO.COM – BONE: LSM Lankoras HAM nampaknya serius dalam mengusut dugaan kerugian negara kegiatan pelatihan sistem keuangan desa tahun anggaran 2017 lalu

Ketua LSM Lakonras HAM Mukhawas Rasid 39 Tahun saat di temui di warkop 23 jalan MH Thamrin Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone, Senin 13/07/2020 mengatakan bahwa kami akan mengusut tuntas dugaan kerugian negara pada kegiatan sistem keuangan desa (siskeudes) yang dianggarkan oleh masing-masing desa di kabupaten bone senilai 5 juta rupiah sebanyak 270 desa

Yang ternyata kegiatan tersebut, Selain DPMDES Kabupaten Bone memungut biaya dari desa, diketahui ternyata juga dianggarkan di DPMDES Melalui anggaran APBD Kabupaten senilai 100 juta rupiah dana panitia dan pemateri

Mukhawas ketua lankoras ham menjelaskan bahwa indikasi dugaan kerugian negara muncul ketika di klarifikasi ke beberapa pemerintah desa kabupaten bone dan ditemukan adanya pertanggung jawaban kamar hotel di Swis bell, yang peruntukannya per desa 2 peserta, itu berarti satu peserta satu kamar pertanggung jawabannya, namun lanjut mukhawas klarifikasi tentang fakta empiriknya diakui bahwa dalam satu kamar ada 2 orang bahkan ada sampai 4 orang.

Dalam hal ini lankoras ham melayangkan surat kepada kejaksaan mempertanyakan bahwa sejauh mana kejaksaan kabupaten bone dalam penanganan perkara tersebut yang mana pihak kejaksaan bagian intel bersurat kepada polres bone yang isi sutranya menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah dalam penanganan kejaksaan sejak 1 mei 2018

Ironisnya penanganan tersebut sampai sekarang ini belum ada di bagian pidana khusus padahal jika seandainya kejaksaan serius menangani masalah ini, tentu perkara ini sudah sampai di bagian pidana khusus kejaksaan

Mukhawas menduga bahwa kejaksaan melanggar pasal 21 undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipidkor

Kami menunggu jawaban dari pihak kejaksaan, jika memang pihak kejaksaan tidak ada jawaban maka kami dari pihak LSM Lakonras Ham akan melaporkan oknum kejaksaan di mapolres Bone dengan dugaan ada konspirasi oknum kejaksaan dengan oknum DPMDES sehingga kasus ini terkesan di halang-halangi proses hukum penyelidikan di mapolres bone agar tidak berlanjut, Tutup Mukawas Rasyid

Laporan: Ani Hammer

Loading...

Pos terkait

Comment