CAKRAWALAINFO.COM™ – BONE | Unit Resmob sat Reskrim polres Bone dipimpin oleh IPDA Muh .Riad, S,Sos, Mengamankan pelaku pencurian di lingkungan Bene Kelurahan Bajoe Kecamtan Tanete Riattang Timur Jum’at 17/4/2020 pukul 20.20 Wita.
Pelaku diketahui berinisial RF, 22 Tahun seorang Mahasiswa warga lingkungan Bene kelurahan bajoe Kecamatan Tanete riattang Timur Kabupaten Bone
Pelaku RF diamankan karena terlibat pencurian uang melalui mesin ATM yang terjadi pada bulan Maret 2020 dan menyebabkan korban mengalami kerugian senilai Sembilan juta rupiah
Berawal dari adanya pelaporan korban Andi Amar 26 Tahun, wiraswasta, alamat jalan Yos Sudarso Keluarahan Cellu Kecamtan Tanete Riattang Timur
Pelaku melancarkan aksinya dengan Modus meminjam ATM korban untuk melakukan Transaksi pembelian On line dan korban percaya kepada pelaku dan memberitahukan PIN ATM tersebut kepada pelaku, sejak saat itu pelaku RF sering memengang ATM milik korban dan tanpa disadari uang korban hilang senilai Sembilan juta rupiah, ungkap IPDA Rayendra humas polres Bone
Setelah diamankan pelaku RF mengakui dia melakukan pencurian dengan Modus operandi melakukan pencurian melalui mesin ATM BRI, dan mengaku bahwa pelaku melakukan penarikan pada 28 Maret 2020 pukul 13.29 wita senilai Dua juta lima ratus, penarikan di ATM BRI unit Apala yang bertempat di Bajoe dan kembali melakukan penarikan Lima ratus ribu rupiah, pada 29 Maret 2020, dan kembali melakukan penarika melalui mesin ATM Alpa Bajoe Kecamtan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone senilai Satu juta lima ratus ribu rupiah, dan kembali melakukan penarikan 30 Maret 2020 Dua juta lima ratus ribu rupiah di ATM BRI unit Apala dan Kemabli melakukan penarikan melalui mesin ATM , SPBU Cellu senilai Satu juta lima ratus.
Laporan: Ani Hammer
Comment