Lakukan Jual Beli BBM Tersegel di Pinggir jalan, Sopir Tangki dan Penadah Terancam Denda 60 Milyar

Lakukan Jual Beli BBM Tersegel di Pinggir jalan, Sopir Tangki dan Penadah Terancam Denda 60 Milyar

CAKRAWALAINFO.COM – BONE: BNN Kabupaten Bone oleh unit 2 ekonimi Sat Intelkam yang di pimpin oleh AIPDA HARMIN JAYA bersama unit Opsnal Sat Intel yang pimpin oleh BRIOKA A. ASHAR telah menemukan langsung oknum sopir mobil tangki Pertamina yang menjual BBM Tersegel Jenis Premium kepada penadah di kelurahan Kelurahan Tanabatue Kecamatan Libureng Kabupaten Bone, Selasa 19 /11/ 2019

Menurut Keterangannya pelaku ZNL umur 36 tahun pekerjaan sopir mobil tangki Pertamina alamat Jl. Teuku Umar Makassar dan didampingi oleh kondektur SHARN, umur 41 tahun alamat Jl.Tamalate Makassar yang menjual BBM Tersegel Jenis Premium kepada penadah SYMDN umur 45 tahun, pekerjaan Petani alamat Lingkungan Tanabatue 2 Kelurahan Tanabatue Kecamtan .Libureng Kabupaten Bone.

Awalnya polisi memukan mobil tangki pertamina dengan nomor Plat B 9730 SFU sedang parkir di depan rumah warga sedang membongkar muatan tanpa merusak segel kemudian mengeluarkan isi muatan berupa bbm jenis premium sebanyak 5 jerigen isi 33 liter.

BACA JUGA: Untuk ketiga kalinya, Kabupaten Bone Kembali Meraih Penghargaan Nasional Swastia Saba

Selanjutnya ke 3 pelaku, penjual dan penadah diamankan di mapolres bone, sedangkan BB berupa 1 mobil tangki isi bbm premium sebanyak 8 ton dan jerigen 5 buah serta alat yang di gunakan di amankan di mapolsek libureng.

Atas perbuatan ketiga pelaku dapat di jerat pasal 55 undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukumannya yakni hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 milyar.

Laporan: Ani Hammer

Loading...

Pos terkait

Comment