CAKRAWALAINFO.COM – JENEPONTO | Tim Pegasus Polres Jeneponto Lakukan Pengungkapan dan Penangkapan terhadap terduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian ( Curat ) di lamalaka, Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng, Minggu 26 September 2021 sekitar pukul 13.00 wita.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, IPTU ANDRI KURNIAWAN, STK, SH, SIK menjelaskan Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto yang dipimpin Kanit Resmob AIPDA ABD RASYAD yang di Back Up Resmob Polres Bantaeng dipimpin Kanit Resmob BRIPKA BASYRUDDIN melakukan Penangkapan terhadap diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian (Curat) yang terdiri dari inisial IS berumur 28 tahun dan tidak memiliki pekerjaan yang beralamat di Jln Mangga Kel Tappanjeng Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng ( Pelaku ),
inisial (IJ) berumur 24 tahun, tidak mempunyai pekerjaan dan beralamat
Bissangpole Kec. Pallantikang Kab. Bantaeng ( Pelaku ) dan inisial (AM)
berumur 21 tahun, bekerja sebagai Karyawan Swasta dan beralamat di
Bissangpole Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng ( Penadah ). ” Ungkap Andri Kurniawan.
Andri Kurniawan juga menjelaskan identitias korban yang bernama A. Basri Bambang Bin Baso yang berumur 46 tahun bekerja sebagai Swasta dan
Kampung Bendi Pao Kec. Tarowang Kab. Jeneponto dengan
Dasar penangkapan Laporan Polisi/ B / 126 / VIII / 2021 / Res Jeneponto. 18 Agustus 2021.
Yang terjadi pada hari Senin 09 Agustus 2021, Sekitar Pukul 01.00 wita di Kampung Bendi Dusun Pao Kec. Tarowang Kab. Jeneponto telah diduga tindak pidana pencurian dengan cara pelaku masuk melalui pintu depan ruko/counter milik korban dan mengambil beberapa barang seperti 5 buah Handphone Merk Vivo Y1s, 1 buah handphone Merk Y12s. 6 Buah Handphone Merk Nokia / Samsung, 1 buah Handphone Merk Oppo F3, dan Uang sebanyak Rp. 2.000.000. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Penangkapan dilakukan
Berdasarkan Informasi dan serangkaian penyelidikan kemudian Tim mengumpulkan Baket tentang Terduga Pelaku Pencurian dan keberadaan terduga pelaku Pencurian akan tetapi terduga pelaku berada di Kab. Bantaeng sehingga Tim berkordinasi dan di back oleh Tim Resmob Polres Bantaeng dan Tim Gabung menuju ke lokasi Terduga pelaku di Lamalaka Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng dan berhasil mengamankan Lelk. IS tanpa ada perlawanan kemudian terduga pelaku di introgasi dan dirinya mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama dengan insual Lelk. SB dan Lelk. FR yang keduanya beralamat di Kab. Bantaeng dan menggunakan Sepada Motor Milik Lelk. IJ
Pada Pukul 14.20 wita, Tim Gabungan melakukan pengembangan terhadap 2 terduga pelaku akan tetapi keduanya sudah tak berada dirumahnya ( DPO ). Namun Tim Gabungan melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dan berhasil mengamankan Lelk. IJ yang mendapat 1 buah Handphone Merk Vivo Y1s karena sepada motor miliknya yg digunakan untuk melakukan pencurian tersebut, kemudian TIM Gabungan melakukan pencarian Barang Bukti dan berhasil mengamankan Lelk. AM yang telah membeli Handphone Nokia sebanyak 2 buah dengan Harga Rp 200.000 ribu rupiah.
Pada Pukul 20.30 ke 3 orang terduga pelaku di bawah menuju ke Polres Jeneponto namun dalam perjalanan salah satu terduga pelaku yaitu Lelk. IS beralasan untuk buang air besar kemudian dikawal oleh salah satu angt. TIM namun terduga pelaku Lelk. IS melihat angt. Tim lengah sehingga Lelk. IS berusaha melarikan diri kemudian TIM mengejar terduga pelaku dan mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 3 kali namun terduga pelaku tidak menghiraukannya dan masih berusaha untuk melarikan diri lalu Tim melakukan tindakan tegas dan terukur menembak terduga pelaku dan mengenai Kaki sebelah kanan dan kiri dan akhirnya terduga pelaku terjatuh dan berhasil diamankan.
Dari hasil introgasi yang diduga pelaku Lelaki yang berinisial IS mengakui telah melakukan pencurian bersama dengan inisial Lelk. SB dan Lelk. FR yang keduanya msih dlm pengejaran ( DPO ) dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha fino.
Laporan: Sapar
Comment