CAKRAWALAINFO.COM – BONE | Bupati Bone Dr. H. Andi Fahsar M. padjalangi, M.Si Bersama Forkopimda, Jubir Satgas Covid 19 Kab. Bone Dan Para Pelaku Usaha, Pemilik Hotel, Restoran, Cafe, Warkop, Warung Di Bone Menggelar Pertemuan Tentang PPKM level 3, Level 2 dan Level 1, Serta Pengoptimalan Pengendalian Penyebaran Covid 19 Di Kabupaten Bone
Menindak lanjuti Menteri Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM, Kapolres Bone AKBP Try Handako Wijaya Putra,S.IK bersama para pelaku usaha menghadiri pertemuan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Bone di Gedung PKK Kabupaten Bone. Kamis 28/07/2021.
Pertemuan yang dipinpin langsung Bupati Bone Dr. H. Andi Fahsar M. padjalangi, M.Si dan dihadiri Forkopimda, Jubir Satgas Covid 19 Kab. Bone serta para undangan lainnya dengan membahas tentang Pengoptimalan Pengendalian Penyebaran Covid 19 Di Kabupaten Bone pasca Inmendagri tersebut.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM yang berlaku di Kabupaten Bone di antaranya warung makan hingga pedagang kaki lima (PKL) boleh buka hingga pukul 22.00 Wita. PPKM diterapkan karena terjadi peningkatan kasus COVID-19 dan Bone masuk zona orange Covid-19.
Kapolres Bone menyampaikan bahwa keputusan yang diambil pemerintah harus kita dukung bersama demi keselamatan sesama anak bangsa dalam menghdapi pandemic Covid-19.
“Kasus Covid-19 di wilayah kita saat ini naik terus. Oleh kerana itu keseriusan pemerintah dalam memutus mata rantai Covid-19 ini kita harus dukung bersama, bukan hanya tugas Satgas pencegahan saja melainkan tugas kita bersama melaksanakannya.
Khusus para pelaku usaha dalam harus menerapkan protokol kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada konsumen, termasuk batas waktu yang kita sepakati bersama Forkopimda” tutur Try Handako
Laporan: Ani Hammer
Comment