CAKRAWALAINFO.COM – BONE | Sat Res Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan pelaku terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di Jalan Majang Kel. Majang Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone, Rabu 09 September 2020 pukul 19.00 Wita
Pelaku diketahui berinisial IM Alias BS, 28 Tahun seorang pedagang beralamat di Jalan Jambu Kel. Todang Pulu Kec. Tellu Limpoe Kab. Sidrap
Paur Humas polres Bone IPDA Rayendra Muhtar SH, kepada mengatakan bahwa penangkapan berawal pada hari Rabu tanggal 09 September 2020 Team Opsnal Narkoba Polres Bone menerima laporan dari masyarakat bahwa IM Alias BS sedang memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan
Selanjutnya setelah diketahui keberadaannya, maka Tim bergerak ke salah satu rumah kost di Jalan Majang Kel. Majang Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone dan berhasil menemukan IM Alias BS dan kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan ditemukanlah 1 (satu) bungkus sabu ukuran besar yg tersimpan dalam plastik bening dan terbungkus amplop berwarna putih serta 1 (satu) unit HP merek Oppo warna hitam.
Selanjutnya Anggota Kepolisian melakukan introgasi terhadap pelaku IM Alias BS dan mengakui bahwa sabu tersebut di peroleh dari seseorang yang tidak di kenalnya atas suruhan lelaki AD.
Barang Bukti yang disita oleh pihak kepolisian berupa 1 (satu) bungkus sabu ukuran besar yang tersimpan dalam plastik bening, 1 (satu) lembar amplop berwarna putih dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke penyidik Narkoba Polres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut
Tim Opsnal hingga saat ini masih melakukan pengembangan dan Tim penyidik sementara melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut dan kelengkapan berkas penyidikannya, tutup Paur Humas polres Bone
Laporan: Ani Hammer
Comment