Hadiri Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022, BAWASLU Jeneponto Berharap KPU Cermati Keanggotaan Parpol

CAKRAWALAINFO.COM – JENEPONTO | Memasuki tahapan pendaftaran Partai Politik peserta Pemilu 2022, KPU Jeneponto melaksanakan sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dengan menghadirkan Bawaslu Kab. Jeneponto dan Para Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten Jeneponto yang dilaksanakan pada hari Senin(1/08/2022).

Hadiri Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022, BAWASLU Jeneponto Berharap KPU Cermati Keanggotaan ParpolMustari, Koordinasi Divisi Teknis KPU Jeneponto menyampaikan, secara teknis PKPU Nomor 4 ini terdiri dari 13 Bab dengan 150 Pasal, PKPU ini berbeda dengan PKPU tahapan pada 2019 yang lalu, dulu (Pemilu 2019) dilakukan pendaftaran ditingkat daerah sampai tingkat nasional, sekarang pendaftaran difokuskan di tingkat nasional, yang ditandai dengan pengisian Sipol yang dimulai pada hari ini (1/08/201/2022), jadi KPU Kabupaten bertugas untuk verifikasi administrasi dan verifikasi faktual”.

“Dalam kegiatan Verifikasi Faktual, KPU Kabupaten akan mengunjungi kantor partai politik untuk dilakukan verifikasi faktual” sambung Mustari.

Dalam kesempatan yang sama, Hamka,S.Pdi, Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Jeneponto memberikan masukan kepada KPU Kab. Jeneponto agar memperhatikan keanggotaan partai politik yang di input ke dalam SIPOL

“Bahwa, dalam pelaksanaan verifikasi administrasi, harap KPU Jeneponto memberikan perhatian lebih kepada anggota partai politik yang dimasukkan ke dalam SIPOL, misalnya ketersesuaian data kependudukan dengan data yang dimasukkan

Selain itu juga memperhatikan betul apakah anggota partai politik ini bukan yang dilarang orang Undang-undang misalnya masih berstatus ASN, Anggota TNI/Polri, dan yang dikecualikan oleh Undang-undang”.

“Dari kegiatan ini kami apresiasi kinerja KPU Jeneponto karena telah melakukan sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dengan melibatkan Bawaslu Kab.Jeneponto dan Partai Politik tingkat Kab.Jeneponto

Selain Bawaslu Kab.Jeneponto, peserta kegiatan juga memberikan perhatian tentang potensi kegandaan pengurus baik secara internal partai maupun antar partai politik, harus dijelaskan bagaimana penyelesaiannya.

Sebagai informasi, sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022, jumlah partai politik yang memperoleh akses Sipol sebanyak 47 Partai Politik, yang terdiri 39 partai nasional dan 8 partai lokal Aceh.

Laporan: Erank

Loading...

Pos terkait

Comment