CAKRAWALAKNFO.COM – SOPPENG | Pemerintah Desa Abbanuange Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng Propinsi Sulawesi Selatan menggelar musyawarah Desa penyusunan RKP Desa. Jumat, 18/9/2020 jam 09.00 WITA di Aula kantor Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP desa) Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa yang menyatakan bahwa Pemerintah Desa dapat mengusulkan kebutuhan pembangunan Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Kepala Desa Abbanuange Sapiruddin menuturkan bahwa penyusunan Dokumen RKP Desa secara partisipatif bertujuan agar Desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang berkekuatan hukum tetap dan juga sebagai dasar/pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di desa serta bisa merumuskan prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan dalam setiap tahunnya yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota, APBD Propinsi dan APBN.
Hal ini sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang akan dibiayai dari dana Pendapatan Asli Desa, ADD, dan swadaya Masyarakat.
Musyawarah Desa ini dihadiri oleh Camat Lilirilau, Kepala Desa Abbanuange, Bhabinsa, Bhabinkhamtimbas, unsur perangkat Desa, BPD, Kepala Dusun, RT/RW, Kelompok Masyarakat, Pendamping Desa dan juga dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, P3MD
Laporan: Sulfafly
Comment