CAKRAWALAINFO.COM – PASAMAN BARAT: Dua orang mantan Sekretaris Dewan (SEKWAN) DPRD Kabupaten Pasaman barat Provinsi Sumatera Mabarat diduga lakukan korupsi perjalanan dinas fiktif
Hal tersebut disampaikan Kejaksaan Negeri (KEJARI) Pasaman Barat melalui Kasi Intel saat Konferensi Pers di Ruang Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Jumat 10 Juni 2022
Dalam Konferensi Persnya, Kasi Intel Elianto yang didampingi Kasi Pidsus Andi Suryadi, SH.M.Si menuturkan Bahwa Kedua Oknum Mantan Sekwan DPRD Kabupaten Pasaman tersebut masing-masing berisial RN dan YH telah ditetapkan sebagai tersangka, Namun saat ini belum bisa dilakukan penahanan, Karena alasan sedang sakit kanket yang dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, Terangnya
Ia juga menerangkan bahwa kedua oknum mantan SEKWAN DPRD Pasbar ditetapkan sebagai tersangka Berdasarkan hasil pengembangan Kasus korupsi dana fiktif perjalanan Dinas DPRD tahun 2018 -2020 yang sebelumnya ada lima orang anggota DPRD kabupaten Pasaman Barat telah di tahan dan di tetapkan sebagai tersangka korupsi dana perjalanan Dinas Fiktif, Lanjutnya
Kedua oknum Mantan SEKWAN DPRD Kabupaten Pasaman Barat tersebut diduga telah melakukan pelanggaran yang melawan hukum, yaitu korupsi dana fiktif perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Pasaman Barat provinsi Sumatera Barat untuk pengguna anggaran tahun 2018-2021.
Laporan: Zul Efendri
Comment