Dinas PUPR Soppeng Beri Sanksi 3 Perusahaan Pekerja Proyek yang Mengalami Keterlambatan

Dinas PUPR Soppeng Beri Sanksi 3 Perusahaan Pekerja Proyek yang Mengalami Keterlambatan
Ilustrasi

CAKRAWALAINFO.COM – SOPPENG | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Soppeng mengambil langkah tegas dan memberikan Sanksi terhadap 3 proyek yang mengalami keterlambatan pekerjaan sesuai dengan Kontrak.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Soppeng, Awal saat di konfirmasi mengatakan bahwa ada 3 Rekanan dikenakan denda perhari sesuai dengan nilai Kontrak.

Ketiga Proyek menurut Awal, Rehabilitasi Rumah Dinas Kodim Soppeng, dengan nilai kontrak Rp 434.269.00 yang dikerjakan oleh CV. Sewo Citra Mandiri didenda 4 hari dengan total Rp 1.579.000, Rehabilitas Kantor Bupati dengan nilai kontrak Rp 199.259.000 yang dikerjakan CV. Reski Samudra didenda 5 hari dengan Total Rp 906.000 dan Pembangunan Jalan Lingkungan Jln. Sunu yang dikerjakan Oleh CV. Musro dengan nilai kontrak Rp 139.513.000 didenda 7 hari dengan nilai Total Rp 888.000.000.

Awal menegaskan bahwa semua proyek yang melewati batas waktu yang ditentukan di Bidang Cipta Karya Wajib dikenakan Denda sesuai dengan nilai Kontrak.

Sementara itu, Ketua komisi ll DPRD Kabupaten Soppeng, A.werdin mengapresiasi Langkah Tegas Dinas PUPR Kabupaten Soppeng.

“Harus memang diDenda kalau sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan di kontrak dan Rekanan pasti tau hal itu”kata A.werdin

Laporan: Shul

Loading...

Pos terkait

Comment