Diduga dianiaya Adik Iparnya, Lelaki di Bone ditemukan Tewas di Kebun

Diduga dianiaya Adik Iparnya, Lelaki di Bone ditemukan Tewas di Kebun
Ilustrasi

CAKRAWALAINFO.COM – BONE | Sorang lelaki paruh baya ditemukan tewas di area kebun yang terletak di Dusun Mancenge Desa Taccipong Kecamatan Amali Kabupaten Bone, Rabu 17/02/2021 pukul 13.00 Wita.

Kasat Reskrim polres Bone AKP Ardy Yusuf, SH. Saat di konfirmasi mengatakan bahwa mayat tersebut diketahui identitasnya bernama Maddaremmeng , 70 tahun warga Desa Taccipong Kecamatan Amali Kabupaten Bone

Maddaremmeng di temukan warga meninggal dunia di kebun yang terletak di Dusun Mancenge Desa Taccipong Kecamatan Amali Kabupaten Bone pada hari rabu 17/02/2021 pukul 13.00 Wita.

“Korban diduga tewas karena dianiaya oleh AR umur 61 tahun seorang petani warga Dusun Mancenge Desa Taccipong Kecamatan Amali Kabupaten Bone, yang tak lain Adik Ipar Korban sendiri” tuturnya

AKP Ardy Yusuf menjelaskan di tubuh korban ditemukan sejumlah luka terbuka yang mengakibatkan korban meninggal dunia

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan personil Polsek Amali yang dipimpin oleh Kapolsek Amali IPTU H.Ansar Yusuf, bersama unit Resmob polres Bone dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA M.Riad dan gabungan unit opsnal sat intelkam polres Bone dipimpin Kanit Enam sat intelkam AIPDA A.Anshar, melakukan penangkapan Kamis 18/02/2021 pukul 02.30 Wita. di rumah pelaku tanpa ada perlawanan .

Diduga dianiaya Adik Iparnya, Lelaki di Bone ditemukan Tewas di KebunPelaku menceritakan kronologisnya bahwa pelaku mendapatkan korban masuk area kebun pelaku mengumpulkan kelapa kemudian terjadi cekcok mulut tak lama korban mengayunkan sabit kearah pelaku namun pelaku berhasil memegang tangan korban kemudian pelaku mengayunkan parang ke korban yang mengenai kepala tengkuk, pundak kanan, punggung kanan, belakang telinga kanan dan lengan kanan atas sehingga menyebabkan luka terbuka

Motif pelaku sakit hati terhadap korban ( Saudara ipar), karena merasa korban mau menguasai tanah warisan yang sudah dibagi oleh orang tua korban.

Kasat Reskrim AKP Ardy Yusuf mengatakan pelaku kenakan pasal 338 dengan Ancaman hukuman 15 tahun penjara, pelaku dan barang bukti sekarang diamankan di Mapolres Bone tutup Ardy Yusuf.

Laporan: Ani Hammer

Loading...

Pos terkait

Comment