CAKRAWALAINFO.COM – BONE | UNIT RESMOB SAT RESKRIM POLRES BONE yang dipimpin oleh IPDA MUH.RIAD,S.Sos dan di Beck Up oleh TIM MONITORING CENTER Resmob Polda Sulael telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Penganiayaan serta Pencurian dan Penggelapan di jalan ahmad yani kel. jeppee kec. tanete riattang kab. bone, rabu tanggal 22 April 2020 sekitar pukul 20.30 wita
Seperti infoemasi yang berhasil dihimpun bahwa, Pelaku diketahui berinisial (AL) AL, 34 tahun warga desa tirong Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone sedangkan Korban di ketahui bernama MARNI 38 tahun seorang wiraswasta beralamat di Jl. Gunung Kinibalu kel macanang kec tanete riattang barat kab bone yang tak lain adalah istri siri dari pelaku
Seperti informasi yang berhasil dihimpun oleh Awak media ini bahwa, Terduga pelaku AL, 34 tahun warga desa tirong Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone ditangkap berdasarkan adanya dua laporan polisi yakni Laporan tindak penganiayaan serta Laporan Tindak Pencurian dan penggelapan
Penangkapan berawal dari hasil penyelidikan di lapangan, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone dengan adanya pelaporan penganiayaan serta pencurian dan penggelapan yang terjadi pada tanggal 14 april 2020 sekira jam 05.00 wita dan pada tanggal 17 april 2020 sekira jam 01.00 wita hingga UNIT RESMOB SAT RESKRIM POLRES BONE mendatangi TKP dan melakukan serangkaian proses penyelidikan hingga tepatnya keberadaan pelaku berhasil diketahui dan diamankan di jalan ahmad yakni kel jepee kec tanete riattang barat kab bone sekira jam 20.30 wita
BACA JUGA: Kapolres Hadiri Dialog Interaktif Program Penanganan Covid-19 di Radio Suara Bone Beradat
Pelaku bersama barang bukti berhasil diamankan dan pada saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan.
Setelah ditangkap dan dilakukan introgasi, pelaku mengakui dam menerangkan bahwa telah melakukan penganiayaan serta pencurian dan penggelapan dimana tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada tanggal 14 april 2020 sekira jam 05.00 wita dan tindak pidana pencurian dan penggelapan yangg terjadi pada tanggal 17 april 2020 sekira jam 01.00 wita
Pelaku juga menerangkan bahwa pada tanggal 14 april 2020 sekira jam 05.00 wita telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menendang lengan korban sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali hingga korban terjatuh dan pada tanggal 17 april 2020 pelaku kembali melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan terhadap korban dimana telah menggelapakan sepeda motor milik korban yakni Sepeda motor YAMAHA MIO J Warna putih dengan No POL DD 3172 AG dan No. rangka MH354POOBCJ385240 dan selanjutnya pelaku mengaku kembali melakukan tindak pidana Pencurian terhadap barang milik korban berupa Spiker aktif Merk Politron warna hitam .
BACA JUGA: Buron Sejak 2018, Pelaku Curas Berhasil Diringkus Resmob Satreskrim Polres Bone
Pelaku dan barang bukti berupa 1 unit motor yamaha Mio J warna putih dengan No Pol DD 3172 AG berhasil diamankan sementara barang bukti lain berupa spiker aktif merk politron warna hitam masih dalam pencarian
Selanjutnya pelaku diamankan dan dititip ke mapolres bone guna proses hukum lebih lanjut.
Laporan: Ani Hammer
Comment