CAKRAWALAINFO.COM – TAKALAR: Bupati Takalar H. Syamsari, S.Pt, M.M menyerahkan dokumen serta penjelasan terhadap Ranperda tentang perubahan Perda nomor 6 tahun 2012 tentang RTRW tahun 2012-2031 kepada DPRD Takalar dalam Rapat Paripurna DPRD Takalar, Senin (8/11/2021) siang.
Selain penyerahan dokumen, Bupati Takalar juga menjelaskan terkait Ranperda Perubahan RTRW dan mendengarkan penyampaian surat pimpinan DPRD tentang Ranperda tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Dan rancangan perda tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan pembudidayaan ikan dan petambak garam, dalam rapat yang sama.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Takalar Darwis Sijaya tersebut berlangsung dengan dihadiri kurang lebih 20 anggota DPRD Takalar.
Bupati menjelaskan bahwa penyusunan RTRW kabupaten Takalar dilaksanakan dengan beberapa pertimbangan diantaranya terdapat penambahan wilayah administrasi kecamatan atau pemekaran wilayah kecamatan sehingga terdapat perubahan wilayan administrasi di Kabupaten Takalar.
Terdapat pula beberapa perubahan pembangunan yang menjadi dinamika pembangunan wilayah di daerah sehingga sangat diperlukan adanya revisi RTRW kabupaten Takalar.
Kemudian terdapat perubahan peraturan pemerintah pusat dalam penyusunan RTRW kabupaten dan perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur RTRW.
“Dari beberapa pemikiran dan pertimbangan tersebut maka revisi RTRW kabupaten Takalar ini menjadi sangat penting dan prioritas untuk segera dilaksanakan dan tertuang dalam peraturan daerah kabupaten Takalar,” tandas H. Syamsari.
Laporan: Ikbal Afasi
Comment