Bupati Jeneponto Serahkan SK Pengangkatan Kepada 264 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

CAKRAWALAINFO.COM – JENEPONTO | Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 264 orang tenaga guru yang terpilih dari Formasi Tahun 2022. Acara berlangsung dengan khidmat di Ruang Pola Panrannuangta, Rabu, (09/08/2023).

Bupati Jeneponto Serahkan SK Pengangkatan Kepada 264 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerjaPengangkatan PPPK dari formasi tenaga guru ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

264 orang yang berhasil meraih SK pengangkatan tersebut telah melalui proses seleksi yang ketat dan mengedepankan kualitas serta kompetensi dalam dunia pendidikan.

Bupati Jeneponto Iksan Iskandar dalam sambutannya menyampaikan rasa bangga dan apresiasinya kepada para tenaga guru yang kini resmi menjadi bagian dari PPPK.

“Kami percaya bahwa 264 orang tenaga guru baru ini, kita dapat mewujudkan pendidikan yang lebih baik bagi generasi muda Jeneponto, mari kita bekerja bersama untuk menciptakan lingkungan belajar yang inspiratif dan mendukung perkembangan potensi siswa-siswa kita, “Ucapnya.

Pengangkatan para guru sebagai PPPK juga diharapkan akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan para pendidik.

Pemerintah Kabupaten Jeneponto akan terus berupaya untuk memberikan dukungan dan fasilitas yang memadai guna memastikan bahwa para guru dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

Serah terima SK PPPK ini , juga dihadiri wakil Bupati H.Paris Yasir, Sekda Jeneponto H.Muh. Arifin Nur, Kepala BKPSDM H. Haerul GS dan Direktur PT. Taspen Makassar serta beberapa pejabat pemkab Jeneponto, tokoh pendidikan.

Pengangkatan PPPK dari Formasi Tenaga Guru Tahun 2022 sebanyak 264 orang ini, Pemerintah Kabupaten Jeneponto melangkah lebih dekat menuju tujuan pendidikan yang berkualitas dan memberikan dampak positif bagi masyarakatnya.

Laporan: Ridwan

Loading...

Pos terkait

Comment