BNNP Sultra Amankan Pengedar Narkoba Asal Kolaka Dengan Barang Bukti Seberat 1.002,97 Gram

CAKRAWALAINFO.COM-KENDARI | Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (BNNP) kembali mengadakan pres release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dengan berhasil mengamankan 1 (Satu) orang yang diduga sebagai Pengedar/ Kurir narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Brutto 1.002,97 Gram Bertempat di Kantor BNNP Sulawesi Tenggara. Rabu (22/09/2021).

Proses Penangkapan yang di duga pengedar / kurir narkotika golongan l jenis sabu terjadi pada hari Selasa, 21 September 2021 sekitar pukul 07.00 WITA.

Dalam press release yang di bacakan oleh Kepala BNNP Sulawesi Tenggara Brigjen Sabaruddin Ginting, S.I.K” Berawal informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika disekitaran Kelurahan Kolakaasi Kab. Kolaka, selanjutnya petugas BNNP Sultra berangkat ke Kab. Kolaka untuk melakukan penyelidikan yang mendalam

Kemudian pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekitar pukul 07.00 wita petugas berhasil mengamankan 1 (Satu) orang tersangka berinisial NR Alias I KKG di rumah tersangka di Jln. Abadi Lrg. Meohai Kel. Kolakaasi Kec. Latambaga Kab. Kolaka dan saat itu tersangka kedapatan membawa, memiliki, Menyimpan dan Menguasai Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat Brutto 1.002, 97 (Seribu Dua Koma Sembilan Puluh Tujuh) Gram.

Lanjutnya “Modus yang digunakan oleh jaringan ini adalah system Tempel sesuai dengan perintah dari pengendali berinisial KU (masih Penyelidikan)

Barang Bukti : 20 (Dua Puluh) Bungkus Plastik bening yang berisikan krital putih diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat Brutto 1.002, 97 (Seribu Dua Koma Sembilan Puluh Tujuh) Gram

Narkotika Non Narkotika : 1 (Satu) Buah kantong plastic warna merah mudah bergambar Hello City 1 (Satu) Unit HP Merk Samsung Duos warna putih.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 Ayat (2)

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara, Menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I Jenis Shabu dalam bentuk bukan tanaman Jenis Shabu beratnya melebihi 5 (Lima) Gram”

Pasal 112 Ayat (2)

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu beratnya melebihi 5 (Lima) Gram”

Pasal 127 Ayat (1) Huruf a

“Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi diri sendiri”Dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara seumur Hidup, Pidana penjara paling singkat 6 (Enam) Tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) Tahun.

Laporan: Kusuma

Loading...

Pos terkait

Comment