AJI Kendari Kecam Tindak Kekerasan Yang Diduga Dilakukan Oknum Polisi Terhadap Wartawan Zonasultra Saat Liputan Demo

AJI Kendari Kecam Tindak Kekerasan Yang Diduga Dilakukan Oknum Polisi Terhadap Wartawan Zonasultra Saat Liputan Demo

CAKRAWALAINFO.COM – KENDARI | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari mengecam keras tindak kekerasan yang menimpa Sutarman, Jurnalis dari media Zonasultra.Com saat melakukan pelitputan Aksi Demonstrasi mahasiswa menolak perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo di Kawasan eks MTQ pada hari senin 11 April 2022 lalu

Ketua AJI Kendari Rosniawati melalui rilisnya mengatakan bahwa, “Sutarman tak hanya mendapat tindak kekerasan berupa tamparan dan pencekikan, Oknum polisi itu juga diduga merampas Telepon seluler yang digunakan Sutarman dan menghapus video Sutarman yang merekam aparat yang melakukan pemukulan terhadap salah seorang mahasiswa yang turut dalam aksi demo, Padahal saat itu Sutarman sudah menunjukan ID Pers yang menggantung di leher dan menjelaskan dirinya sedang melakukan liputan”, Tuturnya

“Kasus ini telah dilaporkan ke pihak Polda Sultra agar pelaku bisa diungkap dan dibawah ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya”, Lanjutnya

Atas tindakan kekerasan yang di alami sudara sutarman dari oknum polisi, Kami dari AJI Kendari mengutuk keras Tindakan arogan oknum kepolisian tersebut, Kami menilai bahwa tindak kekerasan dan penghapusan karya jurnalistik yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi itu sebagai bentuk kejahatan dan telah menciderai kebebasan pers di Sulawesi Tenggara (Sultra). Ucapnya

Atas kejadian itu AJI Kendari menyatakan sikap :

1. Mengutuk keras Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi.
2. Meminta Kapolda Sultra untuk meminta maaf secara terbuka. Selanjutnya memproses hingga tuntas kasus kekerasan yang menimpa Sutarman juga kasus-kasus kekerasan jurnalis yang masih tertunda di meja penyidik.
3. Meminta kepolisian dan semua pihak menghormati kerja-kerja Pers yang dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999.
4. Mengimbau perusahaan pers/ media untuk membekali jurnalisnya dengan protocol keselamatan saat peliputan termasuk bertanggung jawab jika jurnalisnya mendapat masalah atau tindak kekerasan.
5. Segala bentuk intimidasi dan kekerasan dalam bentuk apapun terhadap jurnalis tidak dibenarkan. Dalam bekerja jurnalis dilindungi Undang-undang. Bagi pihak-pihak yang keberatan dengan kerja jurnalis dan pemberitaan dapat menggunakan hak jawab atau koreski pemberitaan atau pelaporan ke organisasi profesi atau Dewan Pers.
6. Jurnalis dalam bekerja selalu tunduk dan patuh pada KEJ, mengedepankan keselamatan dan profesionalisme.

Loading...

Pos terkait

Comment