CAKRAWALAINFO.COM – JENEPONTO: Terkait pembacaan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) tahun anggaran 2020 di Desa Barana yang hingga saat senin 21 juni 2021 belum dibacakan oleh pihak pemerintah desa menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Desa Barana Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto
Pasalnya, Musdes pembacaan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) tahun anggaran 2020 sudah dua kali di lakukan namun pihak pemerintah desa belum membacakan laporan tersebut karena berkas-berkas yang menjadi kewajiban pemerintah desa untuk diserahkan kepada pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Belum bisa dipenuhi
BACA JUGA: Penggunaan Anggaran Dana Desa Dianggap Rahasia Jabatan, Kades Barana Dinilai Langgar UU KIP
Sebelumnya pada tanggal 05 Juni 2021, saat pembacaan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) tahun anggaran 2020 yang sempat tertunda, Pemerintah Desa Barana menjanjikan kepada pihak BPD dan warga masyarakat yang menghadiri MUSDES tersebut akan melengkapi berkas-berkas yang diminta dan seharusnya dimilki oleh BPD dalam waktu dua hari
Pada tanggal 15 Juni 2021, Pihak BPD kembali melakukan Musyawarah Pembacaan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) tahun anggaran 2020 namun lagi-lagi ditunda karena pihak pemeritah desa masih tetap belum bisa menghadirkan berkas-berkas yang diminta dan seharusnya dimiki oleh Pihak BPD.
BACA JUGA: Sejumlah Data penerima BLT DD Desa Barana dinilai Data “Siluman”
Zulkarnain Dg. Leo Salah satu anggota BPD Desa Barana ketika ditemui mengatakan bahwa menurut kepala desa bahwa perubahan APBDes tahun 2020 itu sebanyak empat kali. “Namun itu tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak BPD karena tidak di musyawarahkan ditingkat desa, karena kami sudah melakukan rapat internal BPD dan membahas terkait perubahan anggaran tahun 2020, namun ketua dan semua anggota BPD mengaku tidak tahu menahu tentang perubahan anggaran tahun 2020 tahap 2,3 dan 4 karena memang yang pernah di musyawarahkan itu hanya tahap SATU”, tuturnya
“Yang lebih parah lagi, Selama ini kami sering melakukan musdes di tingkat desa dan dihadiri masyarakat banyak, melakukan kesepakatan dan menetapkan sesuatu yang di bahas pada musyawarah tersebut, namun terkadang hasil kesepakatan yang ditetapkan pada musyawarah ditingkat desa dan di berita acarakan itu berubah tanpa melakukan musyawarah dan tanpa sepengetahun pihak BPD, contohnya penetapan penerima BLT selama 2 tahun ini, itu selalu kita musyawarahkan ditingkat desa, namun apa yang ditetapkan bersama pada musywarah desa tersebut itu realisasinya selalu berbeda dengan apa yang disepakati bersama” lanjutnya
Zulkarnain Dg. Leo junga mengungkapkan bahwa ada anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) dari hasil sisa pajak sebesar 40 juta lebih itu juga penggunaanya kurang jelas, karena tidak dilakukan musyawarah khusus terkait penggunaan anggaran tersebut
“ada Dana Bagi Hasil (DBH) kalau tidak salah dari hasil sisa pajak itu kabarnya 40 juta lebih, namun penggunaannya tidak jelas karena tidak ada musyawarah khusus terkait penggunaan anggaran tersebut, dan apa yang dikerjakan juga tidak ada perencanaan sehingga kami dari pihak BPD tidak mengetahui pasti berapa anggaran yang dibelanjakan” ungkapnya
Ketua BPD Desa Barana Sofyan Sewang, S.Ip sebelumnya pada tanggal 23/01/2021 lalu ketika dikonfirmasi melalui Via Telepone terkait anggaran DBH tersebut mengatakan bahwa, “kalau tidak salah pada bulan 11 tahun 2020 lalu, saat saya mengambil gaji di rumah kepala desa, pak desa sempat menyampaikan bahwa ada anggaran (DBH) dari hasil sisa pajak kurang lebih 40 juta, akan dibelanjakan untuk membeli peralatan dan kebutuhan kantor, seperti meja, kursi dan lain-lain, namun saya mengatakan bahwa bagus juga karena itu juga penting pak desa. namun satu minggu kemudian ternyata dana tersebut di alihkan ke pekerjaan pisik jalan setapak di dusun marapao sekitar rumah pak dusun”
Kalau tidak salah pernah dilakukan musdus di dusun tombolo dan itu sempat di bahas, namun kesalahan pak desa karena penggunaan anggaran tidak di musyawarahkan dengan pihak BPD
“Saya akui bahwa tidak ada musyawarah khusus di tingkat desa terkait penggunaan anggaran tersebut, saya juga sudah pernah sampaikan ke pak desa bahwa harusnya ini di musyawarahkan, tapi setelah saya datang ke tempat tersebut ternyata bahan-bahan material sudah di masukkan” pungkasnya
Kepala desa barana Hasrul Bali saat musyawarah desa pada tanggal 05 Juni 2021 lalu, Terkait perubahan anggaran itu berkaitan dengan COVID-19, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada tahun 2020 sering terjadi perubahan, sedikit-sedikit kita disampaikan dari atas dan berubah lagi anggaran sekaitan harus di sisihkan sebagian dana untuk Corona, jadi mulai dari pengadaan POS, BLT, BANTUAN, Dikirim naik laporan tiba-tiba ada perubahan lagi dan tidak ada waktu untuk bermusyawarah secara umum, sementara kita terdesak dengan waktu berkaitan dengan darurat, terpaksa
Jadi terakhir ada dana DBH, terus terang itu dana adalah dana yang paling terakhir datang pada bulan 11 tahun lalu, tiba-tiba dana ini, kita tidak ada unsur kesengajaan untuk diselewengkan dan lain-lain, sehingga pada saat itu saya telpon pak ketua BPD, “pak ketua bagaimana ini ada dana DBH, terusterang saya sampaikan lewat telpon, dan pada saat itu kita didesak dengan waktu sehingga anggaran 40 juta lebih itu kami carikan lokasi yang strategis yang mencukupi dana yaitu di dusun tombolo
“Jadi kalau musyawarah secara umum terus terang tidak ada karena setelah saya sampaikan kepada pek ketua, dia mengatakan cocok juga itu yang penting duana mencukupi, karena saat itu kita didesak oleh waktu, jadi kalau ada yang mengatakan ada unsur kesengajaan dan lain lain-lain saya tidak terima itu, karena berkaitan dengan APBDes, perencanaan ada namun perluh kita ketahui bersama bahwa semua kegiatan pasti tidak ada yang 100% , kita manusia biasa kita maklumi itu, pasti ada kekurangan dan tidak ada sempurna. Tutur kepala desa barana Hasrul Bali
Laporan: Ikbal
Comment