256 WBP Lapas Kelas IIA Watampone Dapatkan Remisi di HUT Kemerdekaan RI Ke-76

256 WBP Lapas Kelas IIA Watampone Dapatkan Remisi di HUT Kemerdekaan RI Ke-76

CAKRAWALAINFO.COM – BONE: Sebanyak 256 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Watampone mendapatkan remisi umum di momentum Perayaan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke 76. Rabu 17/08/2021.

Penyerahan remisi tersebut diselenggarakan di Aula Kantor Lembaga Pemasyarakatan, jalan Yos Soedarso Kelurahan Tibojong Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kelas IIA Watampone oleh Bupati Bone, Dr. H. Andi Fahsar M Padjalangi, M.Si.

Besaran remisi yang diterima oleh WBP mulai dari 1 Bulan sampai dengan 6 Bulan, dengan rincian 49 orang Warga Binaan Pemasyarakatan mendapatkan remisi 1 bulan, 47 orang remisi 2 bulan, 63 orang remisi 3 bulan, 45 orang remisi 4 bulan, 43 orang remisi 5 bulan, dan 9 orang lagi mendapatkan remisi 6 bulan.

Remisi merupakan Untuk memperoleh remisi ini tidaklah mudah sebab ada kriteria yang harus dipenuhi oleh warga binaan salah satunya adalah telah menjalani masa hukuman pidana selama 6 bulan dan selama menjalani masa pidana selalu berkelakuan baik, dan turut aktif dalam mengikuti program pembinaan yang dilakukan oleh pihak Lapas. Tutur
Sudirman Zainuddin selaku Kalapas Watampone

Lebih jauh pada kesempatan tersebut Sudirman juga menghaturkan rasa terima kasih kepada Pemerintah Daerah, khususnya kepada Bupati Bone, atas bantuan dan ragam kerjasama yang terjalin bersama dengan Lapas Watampone dalam rangka peningkatan mutu dan juga kualitas pembinaan terhadap WBP Lapas Watampone.

Sementara itu Fahsar pada kesempatan ini yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI mengatakan ” Sebagai nikmat dan Anugrah Tuhan Yang maha kuasa kemerdekaan bangsa ini wajib kita syukuri.
Rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terlepas pula terhadap para Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP) olehnya itu pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa pidana bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta yang telah memenuhi syarat yang ditentukan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan juga Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi.

Pada kesempatan tersebut selain prosesi pemberian remisi, Bupati dan wakil Bupati Bone yang didampingi segenap unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah kabupaten Bone ( Forkopimda) juga berkesempatan mengunjungi stand pameran hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP) Lapas Watampone.

Laporan: Ani Hammer

Loading...

Pos terkait

Comment