CAKRAWALAINFO.COM – BONE | Sebanyak 236 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone mendapat Remisi Khusus (RK) Idul fitri,
Penyerahan remisi dilakukan usai pelaksanaan Shalat Eid di Masjid Miftahu Taubah Kompleks Lapas Kelas IIA Watampone, Kamis 13/05/2021
Kalapas Watampone Sudirman Zainuddin yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia mengatakan, Keberadaan saudara saat ini di dalam Lapas tidak terlepas dari ketentuan yang sudah diatur Tuhan yang Maha Kuasa
Olehnya itu, selama menjalani masa pidana ini janganlah diartikan sebagai suatu penderitaan melainkan harus disikapi dengan Introspeksi diri dan belajar untuk memperbaiki kekeliruan yang pernah dilakukan.
Tak hanya itu, Sudirman juga mengucapkan selamat kepada para WBP yang mendapatkan remisi, selain itu ia mengatakan seraya berpesan agar WBP terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, jadilah insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa.
Sementara itu Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Watampone, Azhar menerangkan WBP yang menerima remisi didominasi oleh WBP dengan kasus narkoba, penyerahan remisi ini terbagi menjadi dua jenis remisi yakni remisi dengan kategori PP 99 Tahun 2012 tentang 99 tahun 2012 tentang tindak pidana tertentu.
WBP atau Napi yang masuk kategori ini adalah mereka yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dengan pidana penjara 5 tahun keatas, tindak pidana korupsi, .terorisme dan kejahatan trans nasional lainnya.
Adapun rincian WBP yang menerima remisi ini, sebanyak 65 orang yang terdiri dari WBP yang mendapatkan besaran remisi 1 bulan sebanyak 46 orang, dan remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 19 orang.
“65 orang WBP yang menerima remisi tersebut, merupakan WBP yang terjerat kasus tindak pidana narkoba,”.
Selanjutnya kata Ashar, remisi kategori normal sebanyak 171 orang, terdiri dari WBP yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 46 orang, remisi 1 bulan sebanyak 86 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 32 orang, dan remisi 2 bulan sebanyak 7 orang.
Dengan jenis tindak pidana yang menerima remisi kategori normal diantaranya tindak pidana narkotika dibawah pidana dibawah 5 tahun, tindak pidana pembunuhan, perlindungan anak, penganiayaan, pencurian, penipuan, dan beberapa tindak pidana lainnya.
Selanjutnya WBP yang dapat menerima remisi Idul Fitri adalah WBP yang sudah minimal menjalani pidana selama 6 bulan, terhitung sejak ditahan sampai dengan Hari Raya Idul Fitri.
Khusus remisi kategori PP 99 Tahun 2012 selain persyaratan di atas, juga harus memiliki Surat Keterangan telah bekerja sama dengan pihak penegak hukum dan khusus narapidana tindak pidana korupsi telah membayar lunas uang denda, dan uang pengganti sebagaimana dalam amar putusan.
Sebagai informasi bahwa saat ini, jumlah tahanan dan narapidana yang ada di Kelas II A Watampone saat ini total 422 orang. Dimana terdiri dari Narapidana 295 orang dan tahanan 127 orang.
Dengan kasus menonjol yakni kasus narkoba sebanyak 183 orang, tindak pidana korupsi 3 orang, selebihnya lagi beberapa tindak pidana lainnya, dengan kapasitas daya tampung yang dimiliki sebesar 450 orang.
Laporan: Ani Hammer
Comment