Site icon cakrawala info

Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan, Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Gelar Operasi Gabungan di 8 Titik Kota Kendari

CAKRAWALAINFO.COM-KENDARI– PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) berkolaborasi dengan Tim Pembina Samsat serta instansi lintas sektor menyelenggarakan Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di delapan titik strategis se-Kota Kendari.

Kegiatan razia kepatuhan ini berlangsung selama empat hari, mulai Senin (07/09/2026) hingga Kamis (10/09/2026). Operasi gabungan melibatkan sinergi penuh antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sultra, Ditlantas Polda Sultra, Polresta Kendari, UPTB Samsat Kendari, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, serta Jasa Raharja Kanwil Sultra.

Penertiban menyasar area dengan mobilitas kendaraan tinggi di Kota Kendari, meliputi:
1. Depan Hotel Claro Kendari
2. Kawasan sekitar Avicenna
3. Depan Citraland Kendari
4. Area Terminal Puuwatu
5. Wilayah Anduonohu
6. Wilayah Kecamatan Baruga
7. Kawasan THR Kecamatan Wuawua
8. Area Kendari Beach

Ditemui secara terpisah, Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara, Nur Akbar, menegaskan pentingnya keterlibatan Jasa Raharja dalam operasi gabungan ini untuk memberikan edukasi mengenai peran SWDKLLJ bagi masyarakat.

“Kehadiran Jasa Raharja dalam operasi gabungan ini tidak hanya untuk penertiban, tetapi juga sebagai sarana edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya melunasi SWDKLLJ. Pembayaran SWDKLLJ yang terintegrasi saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor adalah wujud gotong royong dalam memberikan jaminan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.” ujar Nur Akbar.

Kepala UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah Sultra Wilayah Kendari, Elly Fitriaty, menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.

“Operasi pajak ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tepat waktu dalam membayar pajak kendaraan. Saat ini masih banyak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang tercatat menunggak,” jelas Elly Fitriaty.

Sebagai bentuk kemudahan dan stimulus bagi pengendara, pihak UPTB Samsat Kendari turut memberikan sosialisasi terkait Pergub No. 6 Tahun 2026 dimana nilai kendaraan bermotor yang dibuat sebelum 2025 mengalami penyusutan 5% setiap tahun hingga maksimal 5 tahun, sehingga nilai Pajak Kendaraan dapat turun hingga 23% setelah lima tahun demi mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan.

Laporan: Andi

Exit mobile version