CAKRAWALAINFO.COM – BONE: BNN Kabupaten Bone oleh unit 2 ekonimi Sat Intelkam yang di pimpin oleh AIPDA HARMIN JAYA bersama unit Opsnal Sat Intel yang pimpin oleh BRIOKA A. ASHAR telah menemukan langsung oknum sopir mobil tangki Pertamina yang menjual BBM Tersegel Jenis Premium kepada penadah di kelurahan Kelurahan Tanabatue Kecamatan Libureng Kabupaten Bone, Selasa 19 /11/ 2019
Menurut Keterangannya pelaku ZNL umur 36 tahun pekerjaan sopir mobil tangki Pertamina alamat Jl. Teuku Umar Makassar dan didampingi oleh kondektur SHARN, umur 41 tahun alamat Jl.Tamalate Makassar yang menjual BBM Tersegel Jenis Premium kepada penadah SYMDN umur 45 tahun, pekerjaan Petani alamat Lingkungan Tanabatue 2 Kelurahan Tanabatue Kecamtan .Libureng Kabupaten Bone.
BACA JUGA: Untuk ketiga kalinya, Kabupaten Bone Kembali Meraih Penghargaan Nasional Swastia Saba
Selanjutnya ke 3 pelaku, penjual dan penadah diamankan di mapolres bone, sedangkan BB berupa 1 mobil tangki isi bbm premium sebanyak 8 ton dan jerigen 5 buah serta alat yang di gunakan di amankan di mapolsek libureng.
Atas perbuatan ketiga pelaku dapat di jerat pasal 55 undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukumannya yakni hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 milyar.
Laporan: Ani Hammer

