CAKRAWALAINFO.COM – JENEPONTO | Memasuki tahapan pendaftaran Partai Politik peserta Pemilu 2022, KPU Jeneponto melaksanakan sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dengan menghadirkan Bawaslu Kab. Jeneponto dan Para Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten Jeneponto yang dilaksanakan pada hari Senin(1/08/2022).
“Dalam kegiatan Verifikasi Faktual, KPU Kabupaten akan mengunjungi kantor partai politik untuk dilakukan verifikasi faktual” sambung Mustari.
Dalam kesempatan yang sama, Hamka,S.Pdi, Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Jeneponto memberikan masukan kepada KPU Kab. Jeneponto agar memperhatikan keanggotaan partai politik yang di input ke dalam SIPOL
“Bahwa, dalam pelaksanaan verifikasi administrasi, harap KPU Jeneponto memberikan perhatian lebih kepada anggota partai politik yang dimasukkan ke dalam SIPOL, misalnya ketersesuaian data kependudukan dengan data yang dimasukkan
Selain itu juga memperhatikan betul apakah anggota partai politik ini bukan yang dilarang orang Undang-undang misalnya masih berstatus ASN, Anggota TNI/Polri, dan yang dikecualikan oleh Undang-undang”.
“Dari kegiatan ini kami apresiasi kinerja KPU Jeneponto karena telah melakukan sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dengan melibatkan Bawaslu Kab.Jeneponto dan Partai Politik tingkat Kab.Jeneponto
Selain Bawaslu Kab.Jeneponto, peserta kegiatan juga memberikan perhatian tentang potensi kegandaan pengurus baik secara internal partai maupun antar partai politik, harus dijelaskan bagaimana penyelesaiannya.
Sebagai informasi, sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022, jumlah partai politik yang memperoleh akses Sipol sebanyak 47 Partai Politik, yang terdiri 39 partai nasional dan 8 partai lokal Aceh.
Laporan: Erank

