CAKRAWALAINFO.COM – JENEPONTO | Penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) yang sementara berjalan di kecamatan Tamalatea menuai sorotan tokoh pemuda Tamalatea.
Edi Subarga, sebagai Tokoh pemuda Tamalatea mengatakan, penyaluran BPNT ini saya nilai tidak patuh terhadap aturan yang berlaku.
Pasalnya, penyaluran tersebut di nilai penyaluran tanpa di landasi dengan legalitas atau surat penetapan dari kementerian sosial seperti pada aturan permensos yang berlaku tentang E-warung.
Salah satu E-warung di kelurahan Bontotangnga yang sudah menyalurkan BPNT tidak bisa menunjukkan legalitas surat penetapan e-warung dan sudah menyalurkan sembako kepada KPM yang juga diketahui ada bentuk pemaketan seperti Beras, Telur dan Ikan.
Saat dikonfirmasi, pihak E-Warung tidak dapat menunjukkan surat penetapan dan menurutnya bahwa penyaluran dilaksanakan karena sudah ada ijin dari pihak BRI. Saya berani menyalurkan atas ijin oleh pihak BRI unit Tamalatea. Ungkapnya
Ditempat terpisah, di konfirmasi atas nama Aso, Sebagai petugas bansos pihak unit BRI kecamatan Tamalatea, Iya pak”, saya sebagai petugas bansos tapi terkait legalitas saya tidak tahu menahu soal surat penetapan, coba kita tanya pihak BRI cabang Jeneponto. Kami hanya sudah turun dibeberapa E-warung termasuk di Desa Bontosunggu, Bontotangnga dan Tonrokassi.
Saat ditunjukkan dokumentasi E-warung brilink yang ditunjuk di Desa Bontosunggu, Petugas Bansos Bri Unit Bontotangnga membenarkan bahwa E-Warung tersebut adalah Bengkel motor yang tidak menjual sembako seperti yang persyaratan yang ada di permensos.
Lanjut Edi Subarga, tokoh pemuda Tamalatea akan melakukan Aksi sekaitan dengan penyaluran ini, karena terkait dengan legalitas penyaluran kami pertanyakan saling lempar pihak BRI.
Iya, besok saya akan memasukkan surat Aksi di polsek Tamalatea dan pihak Bank BRI. Ujarnya
Laporan: iqbal

