CAKRAWALAINFO.COM – TAKALAR | Polemik pengajuan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan perumahan di lingkungan Bontongape, Kelurahan Pa’bundukang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, kembali menjadi perhatian masyarakat.
Ahli waris pengganti, ABDUL RASYID, SH, secara terbuka menyampaikan terhadap proses pengajuan SHM yang dinilai perlu dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurutnya, setiap proses administrasi pertanahan harus memperhatikan hak-hak seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan objek tanah tersebut, agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
“Kami berharap seluruh tahapan pengajuan SHM dilakukan secara terbuka, profesional, dan tidak merugikan hak ahli waris pengganti,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya peran pemerintah setempat dan pihak terkait untuk memastikan seluruh dokumen serta riwayat kepemilikan tanah diverifikasi secara cermat sebelum penerbitan sertifikat dilakukan.
Persoalan ini kini menjadi perhatian keluarga dan para ahli waris pengganti yang berharap adanya penyelesaian secara adil, damai, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
RS

