Terpidana Kasus Korupsi Mantan Kepala Desa Garaccing Menyerahkan diri dan Lakukan Pengembalian

Terpidana Kasus Korupsi Mantan Kepala Desa Garaccing Menyerahkan diri dan Lakukan Pengembalian

CAKRAWALAINFO.COM – BONE: Terpidana kasus tindak pidana Korupsi Abd.Rasyid (mantan kepala desa Gareccing, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone.) datang menyerahkan diri ke pihak cabang kejaksaan negeri Bone di Kajuara yang diterima langsung oleh kepala cabang kejaksaan negeri Bone di Kajuara Rachmad sentosa, SH. Senin 6/1/2020 pukul 10.30 wita.

Terpidana terbukti melanggar pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) butir b UU No.31 no.1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.berdasrkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan tinggi Makassar.

Untuk menjalani pidana badan selama 1 tahun 2 bulan penjara dalam Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Watampone.

Terpidana menyerahkan diri dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 51.126000 (lima puluh satu juta seratus dua puluh enam ribu) rupiah.

Perkara ini telah bergulir sejak pertengahan tahun 2018 yang di tangani oleh kepala cabang kejaksaan negeri Bone yang mana terpidan tersebut menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa Gareccing pada tahun 2015, terpidana tersebut terbukti menikmati uang hasil pungutan transaksi jual beli tanah di desa Gareccing tersebut yang seharusnya di setorkan ke kas desa sebagai pendapatan asli desa di desa Gareccing Kecamatan Tonra Kabupaten Bone, namun tidak dilaksanakan oleh kepala desa tersebut.

Laporan: Ani Hammer

Loading...

Pos terkait

Comment