CAKRAWALAINFO.COM – PESISIR SELALATAN: Ketua DPD LSM KPK-N megirim surat ke DPMPTSP untuk Memjawab opini yang berkembang di kalangan masyarakat terkait maraknya Tambang Galian C di kabupaten Pesisir Selatan yang diduga beroperasi tidak mengantongi izin
Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (LSM KPK-N) DPD provinsi Sumatra barat menyurati Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu meminta data tambang yang berizin, namun tidak diberikan.
”Kita sudah kirimkan surat Permohonan Informasi Publik yang kita tujukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesisir Selatan terkait data tambang yang berizin di Pessel, namun dinas terkait tidak bisa memerikan ke kita” Tuturnya
“Dengan tidak diberikannya data tersebut, kita patut menduga bahwa DPMPTSP Pessel telah melnggar UU No 14 tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik)” Kata Han Yusfik, ketua DPD LSM KPK-N yang di dampingi Ketua Tim Investigasinya, Selasa ( 5/7-2022) di Painan
KETUA DPD LSM KPK-N Han Yusfik mengatakan bahwa, Kami menyurati dinas terkait dengan nomor surat 066/LSM/KPK-N/DPC-PS/VI-2022 pada tanggal 20 Juni 2022 yang merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi dan peran kontrol sosial serta pengawasan publik terhadap penggunaan Izin usaha pertambangan (IUP) diwilayah kabupaten Pesisir Selatan.
”Surat permohonan kami tersebut meminta rekapitulasi nama-nama perusahaan yang masih memegang izin usaha pertambangan (IUP-red) maupun Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP -red) dikabupaten Pesisir selatan, ” ujarnya.
Kemudian lanjutnya bahwa, ”Surat kita sudah dibalas namun dinas terkait tidak dapat memberikan data tersebut kepada kami, dari isi balasan suratnya, mereka beralasan data yang didapat dari kementrian maupun provinsi tidak dapat mereka berikan karena bukan kewenangan mereka, ” Katanya.
Dalam surat balasan dari dinas tersebut dengan nomor 570/ 159/DPMPTSP-PS/2022 pertanggal 04 Juli 2022 menyarankan meminta data kekementrian ataupun provinsi yang ditandatangani Kepala dinas terkait.
Mengenai hal tersebut DPD LSM KPK-N akan mengadakan rapat internal dan akan mengirimkan surat kepada Komisi Informasi (KI) Dan OMBUDSMAN RI perwakilan Sumatera Barat.
”Ini kita bahas tingkat iternal kita dulu, kemudian kita akan laporkan kepada Komisi Informasi di padang dan Ombudsman RI perwakian sumatera Barat,” katanya.
Tambahnya lagi bahwa, ”Kami menyurati dinas terkait karena bayak opini publik yang berkembang ataupun dari tim kami yang melaporkan banyaknya tambang tidak mengantongi izin yang beroperasi di Pessel, maka itu untuk lebih jelasnya kita meminta data tersebut kedinas itu, Tutupnya
Laporan: Ijul
Editor: Zul Efendri

