Terbukti Edarkan Sabu, Warga Helvetia di Bekuk Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan

CAKRAWALAINFO.COM – BELAWAN: ZS (46) tak berkutik saat di amankan TIM Ops sat res Narkoba polres pelabuhan belawan (12/03/20)

Pria yang merupakan warga jalan kapten sumarsono Kelurahan Medan Helvetia Kecamatan Medan Sunggal ini kedapatan menyimpan dan memiliki shabu di rumah kontrakannya.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi S saat di konfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Tak ada perlawanan saat pelaku di tangkap ujar kasat -Juriadi S.

” Dari dalam rumah kontrakannya, Tim Ops Berhasil menemukan barang bukti” Ujar Kasat.

Tercatat , dua (2) paket sedang shabu ,Enam ( 6) paket kecil shabu- shabu 3,07 gr, dua (2)unit hp, Satu (1)buah dompet & uang tunai Pecahan Rp 10.000 sebanyak lima (5 ) lembar beserta Plastik Kosong & satu (1) buah kaca pin plus sekop.

Terus di cecar pertanyaan dan interogasi ZS pun mengakui kalau serbuk putih musuh negara itu di perolehnya dari seseorang berinisial A.

Lanjut , ZS juga mengakui bahwa barang terlarang bagi UU penyalah gunaan Narkotika ini di belinya oleh A seharga 1.990 .000 dengan total seberat tiga (3gr) gram.

Mendengar pengakuan itu selanjutnya Tim Ops sat Res Narkoba pun melakukan pengembangan

Tim Ops segera membawa ZS ke lokasi kediaman A namun petugas tak berhasil menemukan target yang di sebut ZS.

Tak sampai di situ, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sekaligus demi kepentingan pemeriksaan ZS segera di gelandang ke Mako Polres Pelabuhan Belawan di bagian Sat res Narkoba untuk dihadapkan ke penyidik.

Kasat Narkoba AKP Juriadi S pun menjelaskan ” kepada terduga pelaku akan kita jerat dengan pasal 112 subs 114 dengan ancaman Lima (5) sampai dua puluh (20) tahun penjara ” ucap kasat

Saat ini barang bukti kejahatan dan terduga pemilik serbuk kristal yang di larang keras oleh pemerintah ini pun sudah di amankan , beber Kasat AKP Juriadi S.

(Edy .S)

Loading...

Pos terkait

Comment