Tekan Penyebaran Covid-19, Kapolres Tana Toraja Keluarkan Surat Edaran Pengetatan Kegiatan Masyarakat

CAKRAWALAINFO.COM – TANA TORAJA | Kapolres Tana Toraja AKBP Sarly Sollu, S.IK, M.H, mengeluarkan Surat Edaran pengetatan kegiatan masyarakat di wilayah hukum Polres Tana Toraja. Juni (28/06/2021)

Surat edaran yang dikeluarkan oleh Kapolres Tana Toraja tertulis dengan himbauan kepada masyarakat khususnya warga Kab. Tana Toraja yang ingin mengajukan izin keramaian harus memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan

Syarat yang pertama, Bagi penanggung jawab kegiatan yang terlibat semua sudah divaksinasi Covid – 19 dan dibuktikan dengan surat keterangan dan dilampirkan pada saat mengurus surat rekomendasi izin keramaian.

Kemudian, Pelaksanaan kegiatan harus Menyiapkan Pos Satgas Covid – 19 untuk dilakukan pemeriksaan penerapan protokol kesehatan. Dan Menyiapkan Sarana 3 M ( Mencuci tangan pakai sabun dari air yang mengalir, memakai masker dan menjaga jarak)

Bagi tamu / keluarga yang datang dari luar Kab. Tana Toraja harus di data dan dibatasi 25% dari kapasitas.

Apa bila tamu atau pengunjung belum divaksinasi agar mendatangi puskesmas terdekat untuk dilakukan vaksin

Tamu / pengunjung wajib menerapkan protokol kesehatan 3 M dan harus menunjukkan surat keterangan bahwa sudah divaksinasi Covid – 19. Dan bagi tamu dari luar kabupaten Tana toraja harus menunjukkan hasil negatif swab / rapid antigen yang berlaku 2 x 24 Jam

Sejak diterbitkan surat edaran Kapolres Tana Toraja ini diharapkan masyarakat dapat mematuhi demi memutus mata rantai penyebaran Covid – 19.

Laporan : Supardi
Sumber : Humas Polres Tana Toraja

Loading...

Pos terkait

Comment