Suardi Syam & Partners Resmi Jadi Konsultan Hukum RSUD Bantaeng

CAKRAWALAINFO.COM – BANTAENG | Terobosan baru kembali dilakukan oleh pihak RSUD Bantaeng di tahun 2020 ini yang dimana RSUD Bantaeng melakukan penandatanganan (Perjanjian Kerjasama) tentang Konsultan Hukum.

Penandatanganan tersebut dilaksanakan di ruang pertemuan Lantai. 8 RSUD Bantaeng Jalan Teratai Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng pada Jumat, 26 Juni 2020.

Suardi Syam & Partners Resmi Jadi Konsultan Hukum RSUD BantaengDr. Sulthan selaku Direktur RSUD Bantaeng dan Suardi Syam. S.H & Partner melakukan penandatanganan bersama tentang konsultan Hukum.

Direktur RSUD Bantaeng menyampaikan bahwa hadirnya Konsultan Hukum di ruang lingkup Rumah Sakit Bantaeng akan sangat membantu pihak manajemen jika suatu saat berhadapan dengan Hukum.

Asruddin selaku Ketua Dewan Pengawas RSUD Bantaeng menyampaikan “memang sudah saatnya RSUD Bantaeng membutuhkan Konsultan Hukum dan Lawyer dan saya menyambut baik kegiatan ini karena menggandeng Suardi Syam, SH & Partners sebagai Konsultan Hukum, teman-teman bisa tenang bekerja karena sudah ada konsultan hukum namun tetap bekerja sesuai SOP”. Ujarnya

Suardi Syam. SH sebagai konsultan hukum menyampaikan bahwa “kehadiran kami dan teman-teman advokat (Pengacara) di RSUD Bantaeng sebagai kuasa hukum tentunya akan bekerja sebagai advisor (Konsultan), legal attorney dan legal auditor”. Tegasnya

“Terkait ruang lingkup perjanjian kerjasama ini adalah Nonlitigasi dan Litigasi dan tentunya akan tetap berkomunikasi dengan pihak managemen RSUD Bantaeng. Saya berharap teman-teman tetap bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan kami akan hadir disetiap persoalan hukum yang terjadi di ruang lingkup Rumah sakit Bantaeng” Tambah Suardi Syam. SH

Tanda tangan bersama ini disaksikan langsung oleh Dewan Pengawas, Kabag/Kabid, Kepala Instalasi dan para Ketua Komite dan beberapa Dokter di lingkup RSUD Bantaeng.

Laporan: Irwan

Loading...

Pos terkait

Comment