Pratita Hadiri Penyuluhan Hukum Gratis LBH Butta Toa

Pratita Hadiri Penyuluhan Hukum Gratis LBH Butta Toa

CAKRAWALAINFO.COM – BANTAENG: Undang-undang No. 16 Tahun 2011 Tentang bantuan hukum kembali disosialisasikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng. Penyuluhan hukum ini dilaksanakan dibalai pertemuan Kantor  Desa Ulu galung Kec. Eremerasa , Bantaeng (Sabtu, 04/7/2018)

Kegiatan penyuluhan hukum yang bertema “Sosialisasi bantuan hukum Gratis bagi warga miskin” tersebut dibuka oleh Kepala Desa Ulugalung Haleko. HB dan dihadiri oleh Pratita nareswari putri wijaya. SH Ketua Komisi. A DPRD Bantaeng dan Yudha jaya Direktur Humas dan penyuluhan LBH. Butta Toa Bantaeng yang bertindak sebagai moderator kegiatan.

Sunanta Rahmat. SH (Sekertaris umum) LBH. Butta Toa Bantaeng dalam penyampaiannya bahwa UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang bantuan hukum mengatur tata cara permohonan bantuan hukum bagi warga miskin untuk mendapatkan pelayanan bantuan hukum.

Jadi permohonan bagi klien yang ingin didampingi Advokat (Pengacara) secara gratis (Cuma-cuma) tersebut sangat sederhana yakni cukup mengajukan Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kepala desa/lurah setempat dan Foto Copy Kartu tanda penduduk (KTP), Undang-undang ini sangat mempermudah masyarakat kalangan bawah baik itu sebagai pelapor ataupun terlapor dalam kasus pidana maupun perdata. Ucap Nanang sapaan pengacara muda tersebut.

Ditempat yang sama Pratita nareswari putri wijaya sangat mensupport kegiatan LBH. Butta Toa Bantaeng yang melakukan penyuluhan hukum ke masyarakat karena tidak semua masyarakat paham tentang prosedur hukum apalagi tujuan kegiatan ini adalah untuk warga miskin atau tidak mampu.

Lanjut anggota Dewan dari Dapil. 1 (Bantaeng-Ere merasa) ini bahwa Masyarakat Desa Ulugalung jika mendapat masalah dengan hukum baik itu pelapor/Terlapor untuk segera menghubungi Kepala Desa Ulugalung atau langsung ke kantor LBH. Butta Toa Bantaeng untuk mendapatkan bantuan hukum dengan gratis.

Insya Allah tahun ini kami di DPRD Bantaeng akan mengesahkan Peraturan daerah (PERDA) Bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Bantaeng yang merupakan turunan dari UU. No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan hukum.

Sementara itu Haleko. HB menyambut baik kegiatan yang ditempatkan didesa ulugalung karena dalam Tahun ini LBH. Butta Toa Bantaeng memilih Desa Ulugalung sebagai salah satu lokasi penyuluhan Hukum tentang bantuan hukum gratis bagi warga miskin. Ucap kepala desa dua periode tersebut.

Nampak hadir sebagai peserta adalah seluruh perangkat Desa Ulugalung diantaranya Para Kepala Dusun, Kepala RW, Kepala RT dan Kepala RK Se-Desa Ulugalung.

Laporan: Irwan

Loading...

Pos terkait

Comment