CAKRAWALAINFO.COM – BONE: Polres Bone musnahkan Narkotika jenis sabu seberat 697,55 gram senilai 750 juta rupiah di halaman polres Bone Rabu 26/2/2020 pukul 9.00 Wita
Sebelum pemusnahan, Kapolres Bone mengatakan sabu-sabu itu barang tidak berharga dan barang yang tidak berharga itu pasti tidak berguna dan barang tidak berguna itu adalah Sampah, Kapolres juga mengajak Pemda Bone juga BNNK Bone, bersama Masyarakat untuk bersama melakukan pencegahan terhadap peredaran narkoba.
Sementara itu Andi Gunadil Ukra Aisten 1 pemkab Bone mengapresiasi polres Bone atas pengakapan Narkoba jenis sabu ini mewakili Bupati Bone beliau mengajak seluruh masyarakat Bone untuk Imun terhadap Narkob.
AKP Zaki Sungkar Kasat Narkoba polres Bone mengatakan bahwa, “Narkoba yang di Musnahkan hari ini adalah barang milik Sulaeman dan Ismail yang di tangkap di Lapri perbatasan Bone Wajo, kedua tersangka ini dikenakan pasal 114 Ayat 2 dan pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuma Seumur hidup atau hukuman mati. kedua Bandar narkoba ini memperoleh barang dari Makassar. tutup Zaki
Laporan: Ani Hammer