Mengaku Nabi Terakhir, Paruru Dg Tau Resmi Ditahan di Rutan Polres Tana Toraja

Mengaku Nabi Terakhir, Paruru Dg Tau Resmi Ditahan di Rutan Polres Tana Toraja

CAKRAWALAINFO.COM – TANA TORAJA: Kapolres Tana Toraja AKBP. Liliek Tribhawono Iryanto resmi berikan keterangan persnya di Mapolres Tana Toraja terkait penahanan tersangka Paruru Dg Tau, oknum yang mengaku sebagai nabi terakhir. Jumat (17/01/2020).

Dalam keterangan persnya Liliek Tribhawono Iryanto SIK MM jelaskan bahwa saudara Paruru Dg Tau, oknum yang mengaku nabi telah resmi ditahan terhitung sejak hari Rabu tanggal 15 Januari 2020 karena di duga telah melakukan pelanggaran pidana pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

“Di hari Rabu tanggal 15/01/2020, sekitar pukul 16.00 wita Paruru Dg tau datang ke polres Tana Toraja penuhi panggilan kedua dari sat reskrim, Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga Paruru Dg tau, hasil dari pemeriksaan awal, di malam itu pula sekitar pukul 09.00 wita, penyidik lakukan gelar perkara.

Hingga pada pukul 11.00 wita, dari gelar perkara menyimpulkan bahwa terduga Paruru Dg Tau penuhi unsur untuk di lanjutkan ke tahap penyidikan, sehingga status dari terduga ditingkatkan menjadi tersangka, yang selanjutnya penyidik menahan tersangka di rutan Mapolres  untuk menjalani proses selanjutnya, lanjut Liliek.

Diketahui sebelumnya, pihak MUI Kab. Tana Toraja juga telah mengeluarkan fatwa tentang ajaran yang dibawa oleh Paruru Dg. Tau adalah bukan ajaran Islam melainkan ajaran sesat, pihak MUI juga telah melaporkan Paruru Dg. Tau Ke Polres Tana Toraja dengan perihal penistaan agama.

Karjo

Loading...

Pos terkait

Comment