LBH Salewangan Kecam Tindakan Refresif Terhadap Peserta Aksi di Maros

CAKRAWALAINFO.COM – MAROS | Terkait adanya tindakan refresif yang kemudian diduga dilakukan oknum Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja terhadap peserta aksi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Maros mendapat kecaman dari LBH Salewangang.

Menurut, Arung Tri Priyo Wicaksono, Ketua Koordinator Hukum dan HAM LBH Salewangan Maros, mengatakan, apapun yang menjadi alasan tindakan refresif terhadap peserta aksi tidak dapat dibenarkan.

Tentang Pedoman Pengendalian Massa yang di atur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 sama sekali tidak menyebutkan ada kondisi khusus yang dapat dijadikan dasar oleh pihak keamanan untuk melakukan tindakan refresif terhadap peserta aksi.

“Justru Pihak pengamanan dalam unjuk rasa berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melindungi Hak Asasi Manusia, itu jelas tertuang Pasal 13 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pelayanan Pengamanan Dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Depan Umum,” jelas Arung.

Selain itu, Arung mengungkapan, cara-cara refresif seperti itu adalah watak orde baru yang sudah kita tinggalkan sejak 22 Tahun reformasi 1998.

Dalam konsep negara Hukum perlindungan Hak Asasi Manusia adalah kewajiban negara untuk melindungi hak konstitusional warga negara ywng harus dihormati petugas di lapangan.

“Kalaupun ada dari mereka peserta aksi yang dianggap anarkis langkah petugas keamanan adalah melakukan tindakan tegas bukan bersikap refresif sebagaimana bunyi pasal 23 Ayat 1 Perkapolri Nomor 9/2008,” pungkas Arung Tri Priyo Wicaksono, Koordinator Hukum dan HAM LBH Salewangan Maros.

Laporan: Irwan

Loading...

Pos terkait

Comment