LBH BUTTA TOA: Orang miskin punya hak bantuan hukum gratis

TOPIKTERKINI.COM – BANTAENG | Lembaga bantuan hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng kembali melakukan kegiatan rutin yakni penyuluhan hukum di semua Desa/Kelurahan yang berada dalam wilayah Kabupaten Bantaeng.

Kali ini LBH. Butta Toa Bantaeng melaksanakannya di Aula Kantor Lurah Letta Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng di Jalan Ratulangi.

LBH BUTTA TOA: Orang miskin punya hak bantuan hukum gratisKegiatan yang bertema “Sosialisasi bantuan hukum gratis bagi warga miskin” dihadiri oleh Ibu Ayuningthyas Utami Kepala Kelurahan Letta, Babinsa dan beserta seluruh perangkat-perangkat Kelurahan Letta mulai dari Kepala Lingkungan, RW, RT dan RK.

Dalam sambutannya Kepala kelurahan Letta yang biasa di sapa ibu Iyun ini menyampaikan bahwa sangat mengapresiasi kegiatan LBH. Butta Toa Bantaeng yang mana kegiatan ini menyentuh langsung ke masyarakat Letta terkait pemberian pemahaman seperti apa itu Bantuan hukum gratis.

Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada teman-teman dari LBH. Butta Toa Bantaeng atas kesempatannya memberikan edukasi hukum di wilayah kerja kami yakni di Kelurahan Letta, Ucap ibu Iyun.

Ditempat yang sama Akhmad Efendi. SH selaku Ketua Bidang Litigasi LBH. Butta Toa dalam pemaparannya depan warga Kelurahan Letta bahwa untuk mendapatkan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin baik itu pidana maupun perdata itu sangat mudah didapatkan sebagai masyarakat pencari keadilan cukup Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dan Foto copy KTP.

Persyaratan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang bantuan hukum dan tentunya sesuai azas hukum yakni Equality before the law (Kesamaan dimata hukum), Ucap pengacara muda Alumni Fak. Hukum UMI Makassar tersebut.

Kegiatan penyuluhan hukum ini dipandu Langsung oleh Yudha Jaya yang merupakan ketua Humas dan Penyuluhan LBH. Butta Toa Bantaeng.

Laporan: Irwan

Loading...

Pos terkait

Comment