Lapas Kelas IIA Watampone Sosialisasikan Peraturan Menkumham tentang Pemberian Asimilasi

CAKRAWALAINFO.COM – BONE | Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone melalui Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik ( Bimnadik) mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. 07/01/2021

Kegiatan yang diselenggarakan di Mesjid Miftahu Taubah Kompleks Lapas Watampone, digelar usai pelaksanaan shalat Ashar, yang dihadiri segenap pegawai dan para Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP) Lapas Watampone.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana & Anak Didik ( Bimnadik) Ramli mengatakan “Kegiatan ini bukan hanya sekedar untuk internalisasi saja, akan tetapi ada hal positif yang berlangsung didalamnya yakni dengan kegiatan ini juga, menjadi wujud nyata berjalannya keterbukaan informasi di Lapas Watampone”.

Memasuki sosialisasi Ramli menuturkan “Permenkumham 32 tahun 2020 ini menjadi penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yakni Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19”.

Lebih jauh ia mengutarakan peraturan tersebut berlaku bagi WBP yang tanggal 2/3
(dua per tiga) masa pidananya dan Anak yang tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2021.

Ini menandakan program pemberian asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 diperpanjang sampai Juni mendatang.

Namun di dalam Permen tersebut juga mengatur program asimilasi tidak diberikan kepada WBP yang melakukan tindak pidana:
1. Narkotika yang dipidana di atas 5 tahun,
2. Terorisme,
3. Korupsi,
4. Kejahatan terhadap Keamanan Negara,
5. Kejahatan HAM berat,
6. Pembunuhan pasal 339 dan pasal 340 KUHP, 7. Pencurian dengan pasal 365 KUHP,
8. Kesusilaan pasal 285, 286, 287, 289, dan 290 KUHP,
9. Kesusilaan terhadap anak sebagai korban pasal 81 dan pasal 82 UU. No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU. No. 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak. Serta
10. Asimilasi tidak diberikan kepada Narapidana/Anak ( WBP) yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana, yang mana tindak pidana yang dilakukan sebelumnya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap.

Tak hanya itu mantan Kepala Seksi Pelayanan Tahanan pada Rutan Makassar ini juga menyampaikan WBP yang mendapat asimilasi adalah WBP yang berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran, olehnya itu pada kesempatan tersebut Ramli mengingatkan seraya menghimbau kepada para WBP untuk selalu mematuhi aturan dan norma yang berlaku, senantiasa berperilaku baik, serta antusias atau aktif dalam mengikuti program program pembinaan yang ada di Lapas Kelas IIA Watampone.

Laporan: Ani Hammer

Loading...

Pos terkait

Comment