Lagi Asik NYABU, Dua Pemuda Diringkus Satres Narkoba Polres Bantaeng

Lagi Asik NYABU, Dua Pemuda Diringkus Satres Narkoba Polres Bantaeng

CAKRAWALAINFO.COM – BANTAENG: Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan, meringkus dua pemuda yang sedang mengkomsumsi barang haram, berupa Shabu.

Menurut Paur humas polres Bantaeng Aiptu Sandri, senin 28/11/2019, kedua pemuda Bantaeng di ringkus kedapatan sedang mengkomsumsi jenis Shabu, petugas melakukan penggerebekan
di Kampung Tala-Tala Kelurahan Bontorita Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng, pada rabu malam 13/11/2019. Dikutip dari Laman petirnews

Masih kata Aipda Sandri, kedua pemuda itu telah diamankan dirumah sejawatnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut. Kata Sandri.

Mereka adalah Daring (18), dan Syam (19).

Baca Juga: Ciptakan Rasa Aman bagi Warga, Polsek Pajukukang Lakukan Patroli Dialogis

“Pelaku Daring sempat melarikan diri saat melihat petugas. Lalu ia juga ingin mengelabui Polisi dengan cara membuang paketan shabu ke samping kamar yang mereka gunakan untuk pesta shabu,” kata Sandri.

Meski begitu, kejelian petugas tak bisa dikelabui begitu saja oleh para pelaku tersebut. Petugas menemukan barang bukti saat dilakukan pencarian.

“Satuan Res Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Inggaba Bali kemudian menangkap keduanya, lalu melakukan pencarian barang bukti dan berhasil ditemukan satu sachet shabu di tanah yang terbungkus dengan kertas rokok warna kuning emas, dan menemukan satu set bong di samping rumah sehabis digunakan mereka,” jelas Sandri.

Baca Juga: Diduga Meninggal saat Melahirkan, Mayat Mahasiswa di Bone ditemukan bersama Bayi laki -laki Masih hidup disampingnya

Kedua pelaku bersama sejumlah barang bukti berupa sebatang pireks kaca, satu unit handphone dan dua unit motor dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk diperiksa dan menjalani proses hukum.

“Terhadap keduanya bakal dijerat Pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) subsidiair pasal 127 ayat (1) huruf “a” dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp 1 Milliar,”.

(Supriadi Sanusi)

Loading...

Pos terkait

Comment