CAKRAWALAINFO.COM – BONE: Satuan reserse Narkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku yang smemiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu yang saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah pelaku di Desa Labuaja Kecamatan Kahu Kabupaten Bone ditemukanlah barang bukti di dalam penguasaannya dan diakuinya kalau sabu tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari SA yang beralamat di Kabupaten Sidrap dengan cara dibelinya sebanyak 20 gram seharga Rp. 22.000.000, (dua puluh dua juta rupiah ) dengan tujuan untuk dijual dan sebagiannya untuk dikomsumsi sendiri oleh pelaku,” terang Kapolres Bone AKBP Ardyansyah saat konferensi pers yang digelar di aula terbuka Mapolres Bone jalan Yos Soedarso Kelurahan Tibojong Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone, Rabu 09/02/2022
Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bone AKBP Ardyansyah,S.IK.,M.Si. dan didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Aswan Afandi,S.H. bersama Kasubsi PIDM Sihumas Ipda Rayendra Muchtar,S.H. dan dihadiri para Jurnalis Media Bone.
Ardyansyah di depan awak media juga menyampaikan bahwa “pada waktu dan tempat yang berbeda pada hari kamis tanggal 3 Februari 2022 sekira pukul 11.00 wita, bertempat di Jalan Flamboyan, Kelurahan Lalebata, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap Pihak Kepolisian dari Satuan reserse Narkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku SI, (50 tahun), Pekerjaan Petani, Alamat Jalan Flamboyan, Kelurahan Lalebata, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap atas pengembangan dari pelaku saudara IF yang sebelumnya telah ditangkap duluan dalam kepemilikan Narkotika jenis sabu sebanyak satu sachet kristal bening ukuran besar yang diduga sabu dan empat belas sachet kristal bening ukuran sedang yang diduga sabu seharga Rp. 22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah) yang mana keterangan pelaku saudara IF menjelaskan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari pelaku saudara SI dengan cara dibelinya sehingga keesokan harinya pihak Kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku saudara SI dirumahnya di Sidrap
Usai dilakukan penangkapan, hal tersebut diakui dan dibenarkan oleh pelaku bahwa benar dirinya telah menjual sabu kepada pelaku saudara IF, yang mana sabu tersebut didapatkan dari OP,” jelasnya
Lanjut orang nomor satu di Kepolisian Resor Bone “di Jalan Masjid Raya, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Satuan Reserse Narkoba kembali melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku YT, (35 tahun), Pekerjaan Swasta, Alamat Dusun Sunggua, Desa Karengloe, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto dan SP (41 Tahun), Pekerjaan Swasta, , Alamat Jalan Dirgantara IV Kelurahan Mangalle, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, Tuturnya
Dari pengakuan kedua pelaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari inisial SC dengan maksud untuk dibawa ke Jeneponto atas suruhan saudara IB dan adapun masalah harga sabu tersebut kedua pelaku tidak mengetahuinya karena kedua pelaku hanya disuruh saja menjemput oleh saudara IB bahwa ada barang di Bone kamu jemput dan kedua pelaku mengetahui bahwa yang mau dijemput adalah sabu, Ungkapnya
Atas perbuatannya keempat pelaku tersebut bersama barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolres Bone guna untuk proses penyelidikan & Penyidikan perkaranya lebih lanjut,” jelasnya.
Pesan terakhir Ardyansyah bahwa pergerakan dan pengedaran narkoba yang mengancam keselamatan generasi kita sudah masuk ke pelosok pedesaan dan ini komitmen kami memberantas tanpa pandang bulu, termasuk personel kami jika terbukti melakukannya. Oleh karena itu saya berharap kerjasama yang baik dari seluruh komponen masyarakat jika mengetahui keberadaan barang haram ini untuk melaporkan kepada kami.
Sementara Kasubsi PIDM Sihumas menambahkan “dari 4 tersangka yang berhasil diamankan Tim Resmob Satresnarkoba, Polisi juga mengamankan barang bukti sabu sebanyak 75.08 gram”. Jelas Rayendra
Laporan: Ani Hammer
Comment