CAKRAWALAINFO.COM – JENEPONTO | Agen brilink yang diusulkan menjadi e-warong oleh pihak bank penyalur yakni BRI di kab.Jeneponto bukan hanya tak memiliki dasar penetapan Menteri Sosial tetapi juga sangat minim pengetahuan aturan proses pelaksanaan penyaluran program sembako khususnya di Kec.Tamalatea.
Hal ini diduga disebabkan oleh minimnya koordinasi antara pihak BRI Cabang dan Dinas Sosial Kab.Jeneponto terkait proses verifikasi dan validasi pengusulan E-Warong serta jadwal pelaksanaan penyaluran. Salah satu contoh di Kec.Tamalatea hingga kini masih terdapat 2 wilayah yang diketahui belum melaksanakan penyaluran.
Ini juga yang disinyalir menjadi pemicu aksi unras Aliansi Pemuda Tamalatea tanggal 1 September 2022 yang secara terbuka melakukan audiens dengan pihak pimpinan dan petugas bansos Bri Unit Bontotangnga dengan disaksikan puluhan warga dan aparat pemerintah.
Perwakilan pemuda Tamalatea yang telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ke Kejari Jeneponto ternyata tidak tinggal diam. Sabtu, 03/09/22 kembali mendatangi agen Brilink Syarifuddin di Kel.Bontotangnga untuk menggali informasi dan memastikan terkait beberapa temuan.
Saat ditanya soal jabatan dan dugaan pemaketan serta aturan pelaksanaan ternyata beliau menjawab “iya sodara kalau soal jabatan memang saya sebagai Kepala lingkungan. Kemudian untuk barang memang seperti itu beras 2 karung, Telur 2 rak dan ikan 8 ekor karena total anggaran KPM sebesar 400 ribu. Adapun soal aturan pelaksanaan, memang jujur saya tidak tahu dan tidak memegang aturan. Terangnya
Pemilik agen Brilink di lingkungan Mannuruki ini juga menambahkan bahwa sebelum melakukan penyaluran saya tetap berkoordinasi dengan pihak petugas bansos. Terus terang sebelum saya laksanakan penyaluran, saya berkoordinasi dengan Pak Aso petugas bansos. Saya bilang, bagaimana ini pak. Nama agen saya terdaftar sebagai e-warong, apakah saya sudah bisa menyalurkan karena agen lain yang ditunjuk sudah menyalurkan, ada yang tunai dan ada juga yang sembako? Kata Pak Aso, “iya”, sudah bisa. Ungkap Pak Syarifuddin
Lanjut Pak Syarifuddin saat bertanya via telpon dengan petugas bansos “Aso, Bagaimana dengan proses penyalurannya Pak Aso, apakah sembako atau ditunaikan. Jawab Pak Aso, ya sembako toch’ kan BPNT.
Ditanya juga soal koordinasi kepada pihak Dinas Sosial dan pendamping, katanya untuk Dinas Sosial saya tidak berkoordinasi. Saya hanya berkoordinasi dengan pihak pendamping PKH Atas nama Daeng Bonto. Jadi sodara, jujur untuk aturan memang saya tidak tahu apalagi soal adanya larangan seorang perangkat kelurahan yang memiliki E-warung. Jelasnya
Lanjut pemuda Tamalatea, Semoga atas permasalahan ini pihak kejari Jeneponto secepatnya turun atau memanggil sejumlah e-warung dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang pada proses penyaluran yang diduga telah menyalahi aturan penyaluran tahap 6 dan 7 tahun 2022.
Laporan: iqbal
Comment