Kepala desa tak bisa penuhi janjinya, LKPPD Desa Barana kembali ditunda

TOPIKTERKINI.COM - JENEPONTO: Musyawarah Desa (Musdes) Pembacaan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa (LKPPD) Tahun anggaran 2020 yang diselenggarakan oleh pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Barana Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto yang digelar di kantor desa barana dan di hadiri Pihak Pemerintah Desa Barana, Pihak BPD, Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda pada hari selasa tanggal 15 Juni 2021 kembali ditunda lantaran pihak pemerintah desa barana tidak dapat menghadirkan beberapa dokumen yang diminta oleh pihak BPD sebelum pembacaan laporan. Sebelumnya, Pada hari sabtu 05 Juni 2021, Telah dilakukan Musdes Pembacaan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa (LKPPD) Tahun anggaran 2020 namun sempat tertunda lantaran pihak BPD Desa Barana memintah sejumlah dokumen berita acara perubahan anggaran tahun 2020 yang perubahannya sebanyak empat kali, namun pihak pemerintah desa dalam hal ini kepala desa barana Hasrul Bali tidak bisa menghadirkan berkas-berkas tersebut dan meminta waktu 2 hari untuk melengkapi berkas-berkas yang diminta oleh pihak BPD sehingga disepakati pada musyawarah tersebut untuk ditunda Ketua BPD Desa Barana Sofyan Sewang menyampaikan bahwa "apa yang dimintah adalah berkas-berkas yang wajib kami miliki yaitu mulai dari RPJMDes, APBDS, LKPPD (mulai dari tahun awal menjabat sampai sekarang) dengan BLT dua tahun ini, itu yang kami minta, karena berkas-berkas terebut kami belum memiliki arsipnya", tuturnya Jadi melalui kesempatan ini, kami meminta kepada kepala desa untuk memberikan arsip dari berkas-berkas tersebut untuk kebaikan kita bersama, baik itu pihak pemerintah desa dan BPD, karena sudah ada pesan Watshap yang masuk dari pemda, dalam hal ini PMD bahwa yang kepala desa yang akan berakhir masa jabatannya itu sudah harus di surati dengan melengkapi semua persyaratan-persyaratan termasuk LAPPD, jadi bukan kami sebenarnya yang terlalu ngotot tetapi memang ini adalah aturan, Lanjutnya Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Barana HASRUL BALI mengatakan bahwa, " Seperti arahan Pak Ketua BPD Kalau bisa dikasi kebijakan dan kesempatan, jadi kelengkapan yang diminta itu di catat, Insha Allah 2 hari paling lambat, lengkap itu dokumen, tuturnya "Ada semua itu berkas, cuma saya rasa ada yang belum di fotocopy sehingga meskipun saya kembali kerumah untuk mengambil, otomati masih butuh lagi waktu, jadi kasi waktu sampai hari senin, di catat saja kecuali (RAB), Kalau RPJMDes, APBDS, LKPPD Insha Allah dua hari paling lambat selesai semua di jilid dan di serahkan ke pihak BPD, seandainya ada penyampaian sebelumnya semuanya akan lengkap, tutupnya Menanggapi pernyataan kepala desa barana, Sul Dg. Leo selaku anggota BPD Desa barana mengatakan bahwa, saya menganggap tidak rasional jika bapak kepala desa mengatakan bahwa tidak disampaikan seblumnya, karna ini sudah ada aturannya, harusnya tanpa di sampaikan berkas tersebut sudah di berikan kepada pihak BPD, apalagi ketua BPD telah beberapa kali meminta melalui sekretaris desa, karena pemahaman kami terkait administrasi dan persuratan desa itu ada sama pak sekdes Kemudian, kalau saya tidak salah, tahun 2020 itu ada beberapa kali perubahan APBdes, nah hasil perubahan APBDes ini yang kita mau lihat jangan sampai berubah lagi, karena terkait perubahan APBdes ini kami sudah melakukan rapat internal dan semua anggota BPD mengaku tidak tahu menahu terkait perubahan APBdes, jadi kami hanya ingin memastikan apakah hasil yang di musyawarahkan dan ditetapkan dalam Forum yang sama-sama kita hadiri itu tidak berubah hingga realisasi, karna itulah tupoksi kami selaku BPD untuk mengawal itu, tutupnya Berselang 10 hari kemudian, pada hari selasa tanggal 15 Juni 2021, Pihak BPD Desa Barana kembali melakukan Musdes Pembacaan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa (LKPPD) Tahun anggaran 2020 namun lagi-lagi ditunda lantaran pihak pemerintah desa barana belum bisa melengkapi berkas-berkas yang diminta oleh pihak BPD dengan alasan lupa dan baru mengingat bahwa berkas tersebut diambil oleh pihak Isnpektorat saat pemeriksaan dan belum di kembalikan hingga saat ini, sehingga musyawarah tersebut kembali disepakati untuk di tunda Laporan: Ikbal

CAKRAWALAINFO.COM – JENEPONTO: Musyawarah Desa (Musdes) Pembacaan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa (LKPPD) Tahun anggaran 2020 yang diselenggarakan oleh pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Barana Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto yang digelar di kantor desa barana dan di hadiri Pihak Pemerintah Desa Barana, Pihak BPD, Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda pada hari selasa tanggal 15 Juni 2021 kembali ditunda lantaran pihak pemerintah desa barana tidak dapat menghadirkan beberapa dokumen yang diminta oleh pihak BPD sebelum pembacaan laporan.

Sebelumnya, Pada hari sabtu 05 Juni 2021, Telah dilakukan Musdes Pembacaan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa (LKPPD) Tahun anggaran 2020 namun sempat tertunda lantaran pihak BPD Desa Barana memintah sejumlah dokumen berita acara perubahan anggaran tahun 2020 yang perubahannya sebanyak empat kali, namun pihak pemerintah desa dalam hal ini kepala desa barana Hasrul Bali tidak bisa menghadirkan berkas-berkas tersebut dan meminta waktu 2 hari untuk melengkapi berkas-berkas yang diminta oleh pihak BPD sehingga disepakati pada musyawarah tersebut untuk ditunda

Ketua BPD Desa Barana Sofyan Sewang menyampaikan bahwa “apa yang dimintah adalah berkas-berkas yang wajib kami miliki yaitu mulai dari RPJMDes, APBDS, LKPPD (mulai dari tahun awal menjabat sampai sekarang) dengan BLT dua tahun ini, itu yang kami minta, karena berkas-berkas terebut kami belum memiliki arsipnya”, tuturnya

Jadi melalui kesempatan ini, kami meminta kepada kepala desa untuk memberikan arsip dari berkas-berkas tersebut untuk kebaikan kita bersama, baik itu pihak pemerintah desa dan BPD, karena sudah ada pesan Watshap yang masuk dari pemda, dalam hal ini PMD bahwa yang kepala desa yang akan berakhir masa jabatannya itu sudah harus di surati dengan melengkapi semua persyaratan-persyaratan termasuk LAPPD, jadi bukan kami sebenarnya yang terlalu ngotot tetapi memang ini adalah aturan, Lanjutnya

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Barana HASRUL BALI mengatakan bahwa, ” Seperti arahan Pak Ketua BPD Kalau bisa dikasi kebijakan dan kesempatan, jadi kelengkapan yang diminta itu di catat, Insha Allah 2 hari paling lambat, lengkap itu dokumen, tuturnya

“Ada semua itu berkas, cuma saya rasa ada yang belum di fotocopy sehingga meskipun saya kembali kerumah untuk mengambil, otomati masih butuh lagi waktu, jadi kasi waktu sampai hari senin, di catat saja kecuali (RAB), Kalau RPJMDes, APBDS, LKPPD Insha Allah dua hari paling lambat selesai semua di jilid dan di serahkan ke pihak BPD, seandainya ada penyampaian sebelumnya semuanya akan lengkap, tutupnya

Menanggapi pernyataan kepala desa barana, Zulkarnain Dg. Leo selaku anggota BPD Desa barana mengatakan bahwa, saya menganggap tidak rasional jika bapak kepala desa mengatakan bahwa tidak disampaikan seblumnya, karna ini sudah ada aturannya, harusnya tanpa di sampaikan berkas tersebut sudah di berikan kepada pihak BPD, apalagi ketua BPD telah beberapa kali meminta melalui sekretaris desa, karena pemahaman kami terkait administrasi dan persuratan desa itu ada sama pak sekdes

Kemudian, kalau saya tidak salah, tahun 2020 itu ada beberapa kali perubahan APBdes, nah hasil perubahan APBDes ini yang kita mau lihat jangan sampai berubah lagi, karena terkait perubahan APBdes ini kami sudah melakukan rapat internal dan semua anggota BPD mengaku tidak tahu menahu terkait perubahan APBdes, jadi kami hanya ingin memastikan apakah hasil yang di musyawarahkan dan ditetapkan dalam Forum yang sama-sama kita hadiri itu tidak berubah hingga realisasi, karna itulah tupoksi kami selaku BPD untuk mengawal itu, tutupnya

Berselang 10 hari kemudian, pada hari selasa tanggal 15 Juni 2021, Pihak BPD Desa Barana kembali melakukan Musdes Pembacaan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa (LKPPD) Tahun anggaran 2020 namun lagi-lagi ditunda lantaran pihak pemerintah desa barana belum bisa melengkapi berkas-berkas yang diminta oleh pihak BPD dengan alasan lupa dan baru mengingat bahwa berkas tersebut diambil oleh pihak Isnpektorat saat pemeriksaan dan belum di kembalikan hingga saat ini, sehingga musyawarah tersebut kembali disepakati untuk di tunda

Laporan: Ikbal

Loading...

Pos terkait

Comment