Kantongi Izin Operasional, Klinik Kesehatan Lapas Watampone menjadi fasilitas kesehatan berstandarisasi

CAKRAWALAINFO.COM – BONE | Sebagai Salah satu institusi yang menyelenggarakan pelayanan publik di bidang Pemasyarakatan, pemberian serta pemenuhan hak hak dari para Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP) menjadi suatu hal yang penting dalam penyelenggaran sistem pemasyarakatan, termasuk dalam Hal pemenuhan Hak kesehatan bagi para WBP.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, menetapkan hak-hak narapidana meliputi hak mendapatkan perawatan, pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.

Berangkat dari Hal tersebut dibarengi niat yang tulus dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada WBP kini Klinik Kesehatan Lapas Watampone telah memiliki izin operasional klinik.

Kantongi Izin Operasional, Klinik Kesehatan Lapas Watampone menjadi fasilitas kesehatan berstandarisasiIzin operasional Klinik dengan Nomor : 2/X/ISK/DPMPTSP/2020 yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone. Selasa 06/10/2020.

Mengantongi izin tersebut menjadikan klinik yang bernama Klinik Pengayoman diakui sebagai fasilitas kesehatan berstandarisasi yang berada pada Lapas Kelas IIA Watampone.

“Alhamdulillah, izin terkait operasional klinik telah terbit, ini tentunya menjadi sebuah spirit dan motivasi untuk kita semua, terutama bagi petugas kesehatan klinik Pengayoman agar kiranya selalu siap dan cekatan dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi para Warga Binaan Lapas Watampone”. Ungkap Kalapas Lukman Amin

Diketahui bahwasanya Klinik Pengayoman Lapas Watampone menyelenggarakan pelayanan kesehatan rawat jalan, dimana di dalamnya terdapat dua orang dokter dan tiga orang perawat berkompeten, yang Insya Allah siap melakukan pemberian pelayanan kesehatan di Lapas Kelas IIA Watampone.

Laporan: Ani Hammer

Loading...

Pos terkait

Comment