Kalangan Aktifis Dakwah di Makassar Mengapresiasi Polda Sulsel Berhasil Mengungkap Sindikat Narkoba 40 Kg

CAKRAWALAINFO.COM – MAKASSAR | Dinamika kehidupan bangsa kita saat ini begitu dinamis, sehingga berdampak pada persoalan yang dihadapi oleh kita sebagai bangsa begitu kompleks dan sistemik.

Betapa tidak dua tahun terakhir disaat pemerintah sedang fokus dalam penanganan pandemi Covid-19, namun banyak masalah lain yang sepertinya butuh perhatian serius dari kita sebagai bangsa diantaranya masalah isu radikalisme dan penyalahgunaan narkoba serta obat-obat terlarang lainnya.

Permasalahan narkoba di Indonesia masih merupakan sesuatu yang bersifat penting dan kompleks. Hal ini terlihat dalam kurun waktu satu dekade terakhir permasalahan ini menjadi marak.

Terbukti dengan bertambahnya jumlah penyalahgunaan atau pecandu narkoba secara signifikan, seiring meningkatnya pengungkapan kasus yang dilakukan oleh jajaran Kepolisian terhadap tindak kejahatan narkoba yang semakin beragam polanya dan semakin massif pula jaringan sindikatnya.

Masyarakat Indonesia, bahkan masyarakat dunia, pada umumnya saat ini sedang dihadapkan pada keadaan yang sangat mengkhawatirkan akibat maraknya pemakaian beraneka ragam jenis narkoba secara ilegal.

Keberhasilan jajaran Polda Sulawesi Selatan pada Rabu (28/8/2021) dalam mengungkap sindikat peredaran narkoba di Kota Makassar, Sulawesi Selatan sekitar 40 kg jenis sabu, menguatkan keyakinan kita bahwa persoalan narkoba tidak bisa dianggap sepele, sedikit saja kita lengah sebagai bangsa, maka taruhannya adalah kelangsungan kepemimpinan bangsa kita ke depan.

Oleh karena itu, keberhasilan jajaran Polda Sulsel dalam mengungkap kasus peredaran narkoba tersebut tentu adalah langkah positif sehingga patut didukung dan diberi apresiasi oleh masyarakat.

Oleh karena dengan keberhasilan Polisi dalam menangkap pelaku tersebut, maka secara tidak langsung telah menyelamatkan masa depan generasi muda kita khususnya yang ada di kota Makassar, Sulsel dari cengkraman barang haram tersebut.

Narkoba adalah zat yang apabila dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral (diminum), dihirup, maupun disuntikan, maka dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan juga berdampak pada perilaku seseorang, hingga berujung pada kematian.

Hal inilah salah satu alasan mengapa penyalahgunaan narkoba ini dilarang baik dari kacamata kearifan lokal yang ada di Sulsel, maupun hukum agama dan negara. Dalam bahasa agama, segala sesuatu yang dapat menimbulkan mudharat atau bahaya baik kepada diri, maupun orang lain, langsung atau tidak langsung, maka hal ini termasuk perbuatan dilarang (diharamkan).

Hal ini sejalan dengan pesan Nabi saw. dalam sebuah hadis, *_“Janganlah kalian membuat bahaya diri sendiri dan orang lain”. (HR. Ahmad)._*

Banyak pengguna obat-obatan terlarang seperti narkoba, baik pada kalangan remaja maupun orang dewasa, awalnya tergoda merasakan kesenangan sesaat atau sebagai pelarian dari masalah yang dihadapi. Padahal, efek narkoba dapat merusak kesehatan secara fisik dan kejiwaan.

Karena itu, sebagai masyarakat khususnya para orangtua harus ekstra hati-hati terhadap pergaulan putra-putrinya, sebab peredaran narkoba adalah bagian dari masalah kenakalan remaja yang dipengaruhi oleh pergaulan bebas, kurangnya perhatian dan kontrol orangtua kepada putra-putrinya diyakini menjadi salah satu penyebab utama maraknya kasus peredaran narkoba di tengah masyarakat.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan menyatakan, jajaran Polda Sulsel akan terus proaktif menjalankan tugasnya dalam menjaga kamtibmas dan penegakan hukum termasuk dalam mengejar dan mengungkap sindikat gerbong peredaran narkoba di kota Makassar, Sulawesi Selatan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Namun demikian kata Kombes Pol E Zulpan, yang perlu diketahui oleh masyarakat; semua langkah yang diambil oleh jajaran Kepolisian tidak akan maksimal manakala masyarakat terutama para orangtua tidak terlibat aktif untuk memberi dukungan, edukasi dan pengawasan terhadap pergaulan putra-putrinya, agar tidak terjerumus pada penyalahgunaan narkoba dan kejahatan lainnya.

Oleh: *DR. H. Abdul Wahid, MA*
(Muballigh & Akademisi Makassar)

 

Laporan : Supardi

Loading...

Pos terkait

Comment