Site icon cakrawala info

Kadisdikbuk Jeneponto Komitmen Lakukan Evaluasi Kepala Sekolah SDN 14 Tamalatea, Guru Aniaya Murid di Non Aktifkan

CAKRAWALAINFO.COM – JENEPONTO || Aliansi Pemerhati Pendidikan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto pada Jumat (9/10/2026), pukul 14.00 WITA, untuk menyuarakan tuntutan terkait dugaan kekerasan fisik terhadap dua siswa SDN 14 Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, yakni Muh Arfan Nurwahid dan Khaidir. Massa mendesak evaluasi terhadap kepala sekolah, pemberhentian sementara guru yang telah ditetapkan sebagai tersangka, serta penegakan hukum terhadap perkara tersebut.

Aksi tersebut dilatarbelakangi kekhawatiran massa terhadap dampak dugaan kekerasan yang dialami kedua siswa. Dalam orasinya, Alim Bahri menyampaikan bahwa peristiwa tersebut dinilai bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan upaya pemerintah mencegah anak tidak bersekolah. Menurutnya, kedua siswa hingga saat aksi berlangsung disebut masih mengalami ketakutan dan enggan kembali ke sekolah akibat trauma yang mereka alami.

Alim Bahri juga menyoroti pentingnya penerapan peraturan perundang-undangan yang menjamin perlindungan anak serta hak setiap peserta didik untuk memperoleh pendidikan dalam lingkungan yang aman. Ia menilai persoalan ini harus menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto agar kejadian serupa tidak terulang.

Senada dengan itu, Edi Subarga dalam orasinya menyampaikan bahwa dugaan kekerasan terhadap Muh Arfan Nurwahid telah menimbulkan dampak psikologis yang membuat keduanya enggan bersekolah.

Ia juga mengkritik Kepala Sekolah SDN 14 Tamalatea dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto yang menurutnya belum melakukan kunjungan langsung untuk memberikan pendampingan serta mengajak kedua siswa kembali mengikuti kegiatan belajar.

Atas kondisi tersebut, Aliansi Pemerhati Pendidikan meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto mengevaluasi kepala sekolah serta memberhentikan sementara guru yang bersangkutan dari tugas mengajar selama proses hukum berlangsung.

Menanggapi tuntutan itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Alamsyah, S.E., M.M., menyatakan komitmennya untuk mengevaluasi Kepala Sekolah SDN 14 Tamalatea dan menindaklanjuti pemberhentian sementara guru yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Guru tersebut direncanakan ditempatkan pada unit kerja Koordinator Wilayah Kecamatan.

Pernyataan tersebut disambut baik oleh massa aksi. Setelah menyampaikan aspirasi di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, massa kemudian melanjutkan aksi ke Kantor Polres Jeneponto untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara serta mendesak aparat penegak hukum mempertimbangkan penahanan terhadap tersangka.

Di halaman Kantor Polres Jeneponto, salah seorang orator mengapresiasi langkah kepolisian dalam menetapkan tersangka pada kasus dugaan kekerasan terhadap siswa SDN 14 Tamalatea. Namun, massa juga menegaskan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam penegakan hukum.

Massa Aksi berharap motto ”Polri bersama masyarakat” tidak sekadar menjadi slogan, melainkan diwujudkan melalui penegakan hukum yang adil tanpa memandang jabatan maupun kedudukan seseorang.

Mereka juga mempertanyakan alasan guru yang telah berstatus tersangka belum dilakukan penahanan, terlebih berdasarkan informasi yang dihimpun massa, guru tersebut diduga tiga kali tidak memenuhi panggilan pada tahap penyelidikan.

Menanggapi pertanyaan itu, Kasat Reskrim Polres Jeneponto menjelaskan bahwa perkara masih dalam proses pemeriksaan dan guru yang bersangkutan sedang diperiksa sebagai tersangka. Pihaknya berharap berkas perkara dapat dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu sekitar dua minggu ke depan.

Terkait belum dilakukannya penahanan, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun.

Ia juga menerangkan bahwa ketidakhadiran seseorang dalam proses penyelidikan tidak serta-merta menjadi alasan untuk langsung melakukan penahanan, karena tindakan tersebut harus mengikuti tahapan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penjelasan itu kemudian ditanggapi oleh salah seorang peserta aksi yang mempertanyakan apakah penyidik pernah mendatangi langsung guru yang bersangkutan selama proses penyelidikan.

Menanggapi hal tersebut, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jeneponto menjelaskan bahwa guru memang tercatat tiga kali tidak memenuhi panggilan saat penyelidikan.

Namun, menurut keterangannya, penyidik terlebih dahulu menghubungi kuasa hukum guru tersebut melalui telepon untuk meminta agar kliennya bersikap kooperatif. Setelah komunikasi itu dilakukan, guru yang bersangkutan akhirnya datang ke Polres Jeneponto untuk memberikan keterangan.

Melalui aksi tersebut, Aliansi Pemerhati Pendidikan menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini tidak hanya berkaitan dengan proses hukum terhadap tersangka, tetapi juga menyangkut pemulihan kondisi psikologis korban dan jaminan pemenuhan hak pendidikan kedua siswa.

Massa berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto segera merealisasikan komitmennya, sementara Polres Jeneponto menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Aksi ini menjadi pengingat bahwa lingkungan sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi setiap anak. Perlindungan terhadap peserta didik, pendampingan bagi korban, serta tanggung jawab institusi pendidikan dan aparat penegak hukum dinilai penting agar kedua siswa dapat kembali memperoleh hak pendidikan tanpa rasa takut.(*)

Exit mobile version