Jelang Rapat paripurna, Ade Afrizal: 3 Ranperda yang akan diserahkan merupakan bagian dari propemperda 2019

Jelang Rapat paripurna, Ade Afrizal: 3 Ranperda yang akan diserahkan merupakan bagian dari propemperda 2019

CAKRAWALAINFO.COM – BONE: Jelang akhir tahun 2019, Agenda DPRD Bone kian padat. Hari ini, jumat 6/12/2019 akan diadakan Rapat Paripurna di Gedung DPRD bone.

Salah satu agenda Rapat Paripurna hari ini adalah Penetapan Propemperda tahun 2020.

Ade Fery Afrizal, salah seorang legislator dari Fraksi Golkar mengatakan bahwa 3 Ranperda yang akan diserahkan merupakan bagian dari propemperda 2019. 1 prakarsa DPRD 2 dari inisiatif eksekutif.

Menurut Putra Wabup Bone, Ambo Dalle, tentunya kesemua Ranperda ini nantinya masih harus di konsultasi publik-kan untuk menerima masukan secara langsung serta sebagai bagian dari inventarisasi masalah yang ada di masyarakat, agar ranperda ini nanti benar2 merepresentasikan kebutuhan masyarakat.

Terkait perda Pedagang Kaki Lima/ PKL ini, merupakan prakarsa DPRD Kabupaten Bone periode sebelumnya yang kemudian dilanjutkan pembahasannya di Bapemperda. Apakah kemudian disetujui sebagai prakarsa DPRD atau tidak.

Dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi PKL di Bone ini termasuk besar dalam menggerakkan roda perekonomian di daerah, namun terlihat masih kurang mendapat perhatian serius dari pemerintah misalnya terkait penataan dan pemberdayaannya.

Selain itu, ada kebutuhan yang mendesak terkait dengan penataan PKL sehingga mereka jangan memiliki kepastian dalam hal menjalankan usahanya baik terkait izin maupun lokasinya.

Ditempat terpisah ketua DPD Asosiasi pedagang kaki lima Indonesia kabupaten Bone , Iwan Hammer Sangat mengapresiasi langkah DPRD terkait Rencana perda untuk PKL yang mana ini adalah payung Hukum bagi kelangsungan hidup PKL , Semoga Bisa disahkan Agar para PKL Punya payung hukum pungkasnya

Sementara untuk Perumda sebagai bentuk penyesuaian Dengan UU 23/2014 dan PP 54/2017 terkait perubahan terhadap bentuk, kedudukan dan mekanisme pengelolaan organisasi usaha daerah, Karena perda yang ada sekarang masing – masing berdasar pada UU yang lama.

Untuk Perubahan Pariwisata, Ini terkait dengan beberapa objek wisata yang sebelumnya tidak masuk dalam perda dan penyesuaian tarif retribusinya. Sehingga potensi penerimaan daerah dari objek wisata itu tdk bisa diambil pemerintah daerah.

Namun yang perlu ditekankan nantinya jangan sampai penyesuaian tarif tersebut, justru membebani masyarakat yang ingin menikmati objek wisata.

Sehingga perlu ada kajian khusus terkait dengan penyesuaian tarif tersebut dan tidak serta merta menentukan tarif tanpa dasar yang jelas.

Laporan: Ani Hammer

Loading...

Pos terkait

Comment